Begini Maklumat Kapolda Papua untuk Kelompok Bersenjata di Mimika

Senin, 13 November 2017 10:13 WIB

Kepala Polisi Daerah Papua Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar saat dijumpai awak media sesuai rapat terbatas di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, 2 November 2017. Tempo/Syafiul Hadi

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Papua pada Minggu, 12 November 2017, mengeluarkan maklumat bernomor B/MKLMT/01/XI/2017 terkait dengan kepemilikan senjata api dan senjata tajam di Papua. Maklumat ini dikeluarkan setelah beredar kabar terjadinya penyanderaan terhadap warga sipil, termasuk beberapa karyawan PT Freeport Indonesia, di Tembagapura, Mimika, Papua.

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Humas Kepolisian Daerah Papua Ajun Komisaris Besar Suryadi Diaz membenarkan adanya maklumat tersebut. “Memang dikeluarkan untuk melihat respons dari mereka (kelompok diduga menyandera), karena kan mereka memiliki senjata yang tidak resmi,” kata Suryadi ketika dihubungi Tempo pada Senin, 13 November 2017.

Baca: Polda Papua Bantah Memanipulasi Kabar Penyanderaan di Mimika

Kapolda Papua Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar sebelumnya mengatakan terjadi penyanderaan terhadap karyawan PT Freeport Indonesia oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB). Selain itu, kelompok ini telah menyandera dan mengintimidasi 1.300 warga di dua desa, yakni Desa Kimberly dan Banti, Distrik Tembagapura, Mimika, Papua.

Namun kabar tersebut dibantah pengacara Hak Asasi Manusia, Veronica Koman, yang mengatakan pihak kepolisian telah memanipulasi fakta kebenaran mengenai situasi di wilayah itu. Menurut Veronica, yang dimaksudkan sebagai kelompok kriminal bersenjata tersebut adalah Tentara Pembebasan Nasional-Organisasi Papua Merdeka (TPN-OPM).

Baca: OPM Bantah Menyandera 1.300 Warga Mimika Papua

Suryadi mengatakan hingga kini pihak kepolisian terus melakukan tindakan persuasif. Selain itu, kata dia, kepolisian meminta bantuan dari tokoh-tokoh agama dan masyarakat sebagai upaya penyelesaian kasus ini.

Maklumat tersebut berisi dua perintah yang didasari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1961 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam. Maklumat tersebut memerintahkan masyarakat sipil yang menguasai, membawa, memiliki, dan mempergunakan senjata api ilegal segera meletakkan senjata dan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Selain itu, dalam maklumat tersebut berisi imbauan kepada masyarakat luas supaya tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. “Agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, seperti pengancaman, penganiayaan, perampokan, penjarahan, pemerkosaan, pembunuhan, dan perbuatan kriminal lainnya,” demikian tertulis dalam maklumat Kapolda Papua tersebut.

Berita terkait

TPNPB-OPM Rampas Ponsel dan Laptop Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang, Warga Disebut Bersembunyi ke Hutan

5 jam lalu

TPNPB-OPM Rampas Ponsel dan Laptop Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang, Warga Disebut Bersembunyi ke Hutan

TPNPB-OPM mendatangi jemaat gereja di Distrik Borme, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan, pada Ahad, 5 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polisi Sebut KKB Serang Jemaat Gereja yang Sedang Ibadah Minggu di Pegunungan Bintang Papua

22 jam lalu

Polisi Sebut KKB Serang Jemaat Gereja yang Sedang Ibadah Minggu di Pegunungan Bintang Papua

Polisi menyebut Kelompok Kriminal Bersenjata menyerang jemaat gereja yang tengah ibadah minggu di Distrik Borme, Pegunungan Bintang Papua.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Evakuasi Jenazah Warga Sipil yang Dibunuh TPNPB-OPM di Kampung Pogapa

2 hari lalu

TNI-Polri Evakuasi Jenazah Warga Sipil yang Dibunuh TPNPB-OPM di Kampung Pogapa

Aleksander Parapak tewas ditembak kelompok bersenjata TPNPB-OPM saat penyerangan Polsek Homeyo, Intan Jaya, Papua

Baca Selengkapnya

Usai Serangan TPNPB-OPM, Polda Papua Tambah Personel dan Kirim Helikopter untuk Pengamanan di Intan Jaya

2 hari lalu

Usai Serangan TPNPB-OPM, Polda Papua Tambah Personel dan Kirim Helikopter untuk Pengamanan di Intan Jaya

Polda Papua akan mengirim pasukan tambahan setelah penembakan dan pembakaran SD Inpres oleh TPNPB-OPM di Distrik Homeyo Intan Jaya.

Baca Selengkapnya

Kopassus dan Brimob Buru Kelompok TPNPB-OPM Setelah Bunuh Warga Sipil dan Bakar SD Inpres di Papua

2 hari lalu

Kopassus dan Brimob Buru Kelompok TPNPB-OPM Setelah Bunuh Warga Sipil dan Bakar SD Inpres di Papua

Aparat gabungan TNI-Polri kembali memburu kelompok TPNPB-OPM setelah mereka menembak warga sipil dan membakar SD Inpres di Intan Jaya Papua.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

3 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

3 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Bentrok TPNPB-OPM vs TNI-Polri di Intan Jaya, SD Dibakar Hingga Warga Pogapa Diusir

3 hari lalu

5 Fakta Bentrok TPNPB-OPM vs TNI-Polri di Intan Jaya, SD Dibakar Hingga Warga Pogapa Diusir

TPNPB-OPM mengaku bertanggung jawab atas pembakaran SD Inpres Pogapa di Distrik Homeyo, Intan Jaya pada Rabu lalu,

Baca Selengkapnya

Kondisi Paniai Usai TPNPB-OPM Serang Patroli TNI, Kapolres: Relatif Aman

3 hari lalu

Kondisi Paniai Usai TPNPB-OPM Serang Patroli TNI, Kapolres: Relatif Aman

Kapolres Paniai mengatakan, warga kampung Bibida yang sempat mengungsi saat baku tembak OPM dan TNI, sudah pulang ke rumah.

Baca Selengkapnya

Usai Penembakan oleh OPM, Polda Papua: Situasi Paniai Sudah Aman

3 hari lalu

Usai Penembakan oleh OPM, Polda Papua: Situasi Paniai Sudah Aman

Polda Papua menyatakan situasi di Kabupaten Paniai kembali aman paska penembakan OPM terhadap anggota TNI yang berpatroli.

Baca Selengkapnya