Begini Maklumat Kapolda Papua untuk Kelompok Bersenjata di Mimika

Senin, 13 November 2017 10:13 WIB

Kepala Polisi Daerah Papua Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar saat dijumpai awak media sesuai rapat terbatas di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, 2 November 2017. Tempo/Syafiul Hadi

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Papua pada Minggu, 12 November 2017, mengeluarkan maklumat bernomor B/MKLMT/01/XI/2017 terkait dengan kepemilikan senjata api dan senjata tajam di Papua. Maklumat ini dikeluarkan setelah beredar kabar terjadinya penyanderaan terhadap warga sipil, termasuk beberapa karyawan PT Freeport Indonesia, di Tembagapura, Mimika, Papua.

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Humas Kepolisian Daerah Papua Ajun Komisaris Besar Suryadi Diaz membenarkan adanya maklumat tersebut. “Memang dikeluarkan untuk melihat respons dari mereka (kelompok diduga menyandera), karena kan mereka memiliki senjata yang tidak resmi,” kata Suryadi ketika dihubungi Tempo pada Senin, 13 November 2017.

Baca: Polda Papua Bantah Memanipulasi Kabar Penyanderaan di Mimika

Kapolda Papua Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar sebelumnya mengatakan terjadi penyanderaan terhadap karyawan PT Freeport Indonesia oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB). Selain itu, kelompok ini telah menyandera dan mengintimidasi 1.300 warga di dua desa, yakni Desa Kimberly dan Banti, Distrik Tembagapura, Mimika, Papua.

Namun kabar tersebut dibantah pengacara Hak Asasi Manusia, Veronica Koman, yang mengatakan pihak kepolisian telah memanipulasi fakta kebenaran mengenai situasi di wilayah itu. Menurut Veronica, yang dimaksudkan sebagai kelompok kriminal bersenjata tersebut adalah Tentara Pembebasan Nasional-Organisasi Papua Merdeka (TPN-OPM).

Baca: OPM Bantah Menyandera 1.300 Warga Mimika Papua

Suryadi mengatakan hingga kini pihak kepolisian terus melakukan tindakan persuasif. Selain itu, kata dia, kepolisian meminta bantuan dari tokoh-tokoh agama dan masyarakat sebagai upaya penyelesaian kasus ini.

Maklumat tersebut berisi dua perintah yang didasari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1961 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam. Maklumat tersebut memerintahkan masyarakat sipil yang menguasai, membawa, memiliki, dan mempergunakan senjata api ilegal segera meletakkan senjata dan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Selain itu, dalam maklumat tersebut berisi imbauan kepada masyarakat luas supaya tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. “Agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, seperti pengancaman, penganiayaan, perampokan, penjarahan, pemerkosaan, pembunuhan, dan perbuatan kriminal lainnya,” demikian tertulis dalam maklumat Kapolda Papua tersebut.

Berita terkait

Persiapan Pilkada 2024 Masuk Program Prioritas 100 Hari Pertama, Kemenko Polkam Lakukan Ini

5 hari lalu

Persiapan Pilkada 2024 Masuk Program Prioritas 100 Hari Pertama, Kemenko Polkam Lakukan Ini

Kemenko Polkam memetakan wilayah rawan pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM: Ada Lima Pelanggaran HAM dalam Penembakan 3 Warga Papua oleh Militer

5 hari lalu

Komnas HAM: Ada Lima Pelanggaran HAM dalam Penembakan 3 Warga Papua oleh Militer

Komnas HAM menyatakan tiga warga Papua yang tewas ditembak TNI pada Juli lalu tidak memiliki catatan kriminal

Baca Selengkapnya

Ini Kata Peneliti BRIN soal Pentingnya Pelestarian Motif Megalitik Tutari Papua

5 hari lalu

Ini Kata Peneliti BRIN soal Pentingnya Pelestarian Motif Megalitik Tutari Papua

Peneliti BRIN menekankan pentingnya pelestarian motif Megalitik Tutari sebagai sumber inspirasi seni kontemporer Papua.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Tingkatkan Pembangunan di Papua, Menteri Transmigrasi: Tidak Harus Mendatangkan Orang dari Luar

6 hari lalu

Prabowo Ingin Tingkatkan Pembangunan di Papua, Menteri Transmigrasi: Tidak Harus Mendatangkan Orang dari Luar

Prabowo ingin tingkatkan pembangunan Papua. Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanegara: Tidak harus datangkan orang dari luar.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Prabowo Perintahkan Menperin, Menkeu, BUMN, dan Menaker Selamatkan Sritex; Ekonom Kritik Proyek Food Estate Seluas 2 Juta Hektare di Papua

10 hari lalu

Terpopuler: Prabowo Perintahkan Menperin, Menkeu, BUMN, dan Menaker Selamatkan Sritex; Ekonom Kritik Proyek Food Estate Seluas 2 Juta Hektare di Papua

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pemerintah segera mengambil langkah untuk menyelamatkan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Baca Selengkapnya

Ekonom Kritik Proyek Food Estate Seluas 2 Juta Hektare di Papua, Disebut Mirip Eksploitasi era Kolonial

11 hari lalu

Ekonom Kritik Proyek Food Estate Seluas 2 Juta Hektare di Papua, Disebut Mirip Eksploitasi era Kolonial

Ekonom UPN mengkritik proyek food estate sawah 2 juta hektare yang dirancang di Papua. Dikhawatirkan mengulangi dampak ekstrativisme kolonial.

Baca Selengkapnya

Alasan Prabowo Punya Agenda Transmigrasi ke Papua, Apa Kata Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman?

12 hari lalu

Alasan Prabowo Punya Agenda Transmigrasi ke Papua, Apa Kata Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman?

Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman komitmen selesaikan berbagai masalah soal transmigrasi. Ia menjawab soal agenda Prabowo, transmigrasi ke Papua.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Sodorkan Agenda HAM untuk Diselesaikan Pemerintahan Prabowo-Gibran

13 hari lalu

Komnas HAM Sodorkan Agenda HAM untuk Diselesaikan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ada tiga agenda prioritas yang menurut Komnas HAM harus diselesaikan pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Alasan Prabowo Menjadikan Zulhas Menteri Koordinator Pangan: Pembukaan Lahan Baru di Papua

14 hari lalu

Alasan Prabowo Menjadikan Zulhas Menteri Koordinator Pangan: Pembukaan Lahan Baru di Papua

Zulkifli Hasan alias Zulhas mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto menunjuknya menjadi Menteri Koordinator Bidang Pangan.

Baca Selengkapnya

Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota TPNPB-OPM di Yakuhimo, Sita Uang Rampasan untuk Beli Senjata

14 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota TPNPB-OPM di Yakuhimo, Sita Uang Rampasan untuk Beli Senjata

Dalam penangkapan 3 anggota TPNPB-OPM itu, polisi menyita uang rampasan dari kepala kampung setempat.

Baca Selengkapnya