SPDP Pimpinan KPK, Jaksa Agung: Di KUHAP Tidak Ada Terlapor

Reporter

Antara

Jumat, 10 November 2017 19:50 WIB

Jaksa Agung HM Prasetyo saat wawancara dengan Tim Tempo, 12 Februari 2015. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan kejaksaan akan menangani perkara dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang dan Agus Rahardjo, secara profesional dan proporsional.

Kejaksaan, kata Prasetyo, telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tindak pidana dugaan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang. “Kita akan menangani secara obyektif dan proporsional. Yang salah, ya, salah. Yang tidak salah, ya, tidak salah," katanya di Jakarta, Jumat, 10 November 2017.

Prasetyo menyebutkan, dalam SPDP yang diterima kejaksaan, kedua pemimpin KPK tersebut dalam posisi terlapor. "Mungkin di sini pengertiannya penyidikan umum, ya. Tapi di KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) tidak ada terlapor, yang ada itu tersangka," ujarnya.

Baca juga: Polisi Terbitkan SPDP Kasus Dugaan Surat Palsu Dua Pemimpin KPK

Menurut Prasetyo, kalau sudah ada SPDP, asumsinya penyidik Kepolisian RI sudah memiliki alat bukti yang cukup. Prasetyo enggan menjelaskan lebih jauh soal kasus dua pemimpin KPK tersebut.

Kejaksaan, kata dia, menerima SPDP dari kepolisian pada Rabu, 8 November 2017. "Kita tunggulah seperti apa, saya belum bisa bicara banyak," ucapnya. “Selebihnya tanya ke Pak Kapolri." Prasetyo mengatakan, mengingat kasus tersebut penting, pihaknya akan memberikan atensi.

Polri telah menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor SP.Sidik/1728/XI/2017/Dit Tipidum tanggal 7 November 2017. Kedua pemimpin KPK tersebut dilaporkan melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 421 KUHP terkait dengan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat serta menggunakan surat palsu atau penyalahgunaan wewenang.

Baca juga: Soal SPDP, Agus Rahardjo: KPK dan Polri Jangan Diadu

Fredrich Yunadi, kuasa hukum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah mengeluarkan SPDP dengan terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pada Selasa, 7 November 2017.

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

6 jam lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

7 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

8 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

8 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

8 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

9 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

11 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

18 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

20 jam lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

21 jam lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya