Pada 2015 nama Setya Novanto kembali mencuat saat ribut-ribut perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia, pada kasus ini Setya Novanto mencatut nama Presiden Joko Widodo guna memuluskan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia dan meminta saham sebesar 20 persen. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto terkait dengan kasus proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya telah mempelajari secara saksama putusan praperadilan yang telah diputus pada 29 September 2017 serta aturan hukum lain yang terkait.
"Saya hanya membacakan karena ini keputusan kolektif kolegial pimpinan KPK," ujarnya dalam jumpa pers di gedung KPK, Jumat, 10 November 2017.
Berikut pernyataan ini resmi KPK atas upaya penyidikan terhadap Setya Novanto.
1. KPK telah mempelajari secara saksama putusan praperadilan yang telah diputus pada 29 September 2017 serta aturan hukum lain yang terkait.
2. Pada 5 Oktober 2017, KPK lakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara KTP elektronik dalam proses penyelidikan ini. KPK telah minta keterangan sejumlah pihak dan kumpulkan bukti relevan.
3. Dalam proses penyelidikan telah disampaikan permintaan keterangan Setya Novanto dua kali, yakni pada 13 dan 18 Oktober, tapi yang bersangkutan tidak hadir untuk dimintai keterangan dengan alasan tugas kedinasan.
4. Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan cukup pimpinan KPK dan tim penyelidik, penyidik gelar perkara akhir Oktober 2017.
5. KPK terbitkan sprindik pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka Setya.
6. Setya Novanto selaku anggota DPR periode 2009-2014 bersama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, korporasi, karena jabatan atau kedudukannya, diduga merugikan Rp 2,3 triliun dari nilai paket Rp 5,9 triliun.
7. Setya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
8. Proses pemeriksaan saksi telah dilakukan selama tahap penyelidikan, di antaranya dari DPR swasta, dan pegawai negeri sipil kementerian
9. Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK telah mengantarkan surat perintah dimulainya penyidikan ke rumah Setya Novanto di Jalan Wijaya 13, Melawai, Kebayoran Baru, pada Jumat 3 November 2017.