TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Agung Sampurno mengatakan surat pencegahan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto telah diproses dan dikeluarkan sesuai prosedur.
"Kalau bicara prosedur, penyampaiannya sudah sesuai standar yang ada," kata Agung melalui telepon pada Jumat, 10 November 2017.
Baca: KPK: Pencegahan Setya Novanto ke Luar Negeri Sudah Sesuai Hukum
Agung menyampaikan, surat permintaan pencegahan itu disampaikan oleh petugas khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi langsung kepada pegawai Ditjen Imigrasi pada 2 Oktober 2017. Dari pegawai Imigrasi, surat dilaporkan kepada pimpinan untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam sistem.
"Karena di dalam Undang-undang diperintahkan, pada kesempatan pertama permintaan cekal itu harus segera dimasukkan ke dalam sistem supaya bisa segera dibaca oleh seluruh pintu masuk dan pintu keluar," ujar Agung.
Ketentuan surat permintaan pencegahan diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Agung menyampaikan, surat permintaan pencegahan dari KPK sudah sesuai syarat dan ketentuan, memuat nama dan identitas orang yang dicegah, alasan, dan lamanya pencegahan seperti yang diatur dalam UU.
"Kalau dari sisi prosedur, surat tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Agung.
Baca: Masih Dicekal Imigrasi, Setya Novanto Ajukan Gugatan ke PTUN
Surat pencegahan Setya Novanto berbuntut pelaporan pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang ke kepolisian. Pengacara Setya, Fredrich Yunadi, melaporkan pimpinan KPK itu ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia atas dugaan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang. Bareskrim pun telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas Agus dan Saut.
Agung mengatakan, Ditjen Imigrasi tak mengetahui dan tak memiliki kewenangan untuk menjelaskan ihwal keaslian atau penyalahgunaan wewenang yang dipersoalkan pengacara Setya.
"Saya tidak tahu apa yang dipersoalkan. Cuma faktanya surat tersebut sudah kami terima pada tanggal 2 Oktober, melalui prosedur yang sesuai, kemudian isi dari surat juga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Agung.
Agung menambahkan, surat pencegahan dari KPK bersifat perintah. Undang-undang pun mewajibkan direktoratnya mematuhi dan melaksanakan perintah tersebut. "Tidak ada alasan bagi Imigrasi untuk tidak melaksanakan. Kalau tidak melaksanakan justru kami yang salah karena menghalang-halangi suatu proses penyidikan," kata Agung.