Kemendikbud: Putusan MK soal Kolom Agama Beri Kepastian Hukum

Jumat, 10 November 2017 06:53 WIB

Dirjen Kebudayaan, Hilmar Farid. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hilmar Farid mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penerimaan aliran kepercayaan dimasukkan dalam kolom agama pada kartu tanda penduduk (KTP). Menurut Hilmar, keputusan tersebut telah memberikan kejelasan hukum terhadap status aliran kepercayaan dan para penghayat dalam administrasi kependudukan.

"Bagus, karena bisa memberikan kejelasan hukum kepada penghayat, karena telah diakui oleh sistem kependudukan kita," kata Hilmar ketika dihubungi Tempo pada Kamis, 9 November 2017.

Baca: Penghayat Sunda Wiwitan Apresiasi Putusan MK Soal Kolom Agama

Pada Selasa, 7 November 2017, MK mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk. Gugatan ini diajukan oleh sejumlah penghayat kepercayaan. Dengan adanya putusan ini, para penganut kepercayaan bisa mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama dalam KTP.

Menurut Hilmar, sebelum putusan MK ini, lembaganya juga telah memberikan pelayanan publik terhadap para penganut aliran kepercayaan dan penghayat. Keputusan MK itu, kata Hilmar, juga tidak akan menganggu kinerja lembaganya yang telah memberikan pelayanan kepada para penghayat dan penganut aliran kepercayaan.

Advertising
Advertising

Baca: Menteri Lukman: Kami Tidak Terdampak Putusan MK Soal Kolom Agama

Hilmar juga mengatakan bahwa keputusan MK tersebut hanya menyangkut persoalan administrasi kependudukan. Ia menolak tudingan bahwa keputusan MK tersebut, akan tumpang tindih dengan agama-agama yang telah mapan dan diakui oleh negara sebelumnya.

"Ini kan administrasi pencatatan kependudukan, enggak ada hubungan dengan definisi agama dan lain lain. Ini kebutuhannya mencatat warga," ujar Hilmar.

Hilmar juga mengatakan bahwa sebetulnya selama ini para penghayat dan penganut aliran kepercayaan telah diberikan ruang dalam pencatatan KTP lewat pengosongan kolom agama. Namun, kata dia, pencatatan itu belum mencukupi karena dianggap belum ada pengakuan negara terhadap para penganut aliran kepercayaan dan para penghayat.

Berita terkait

Sejak Kapan Komunitas Yahudi Ada di Indonesia?

15 Oktober 2023

Sejak Kapan Komunitas Yahudi Ada di Indonesia?

Kedatangan Yahudi ke Indonesia pun memiliki sejarah panjang. Berikut perkembangan komunitas Yahudi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Cerita Penghayat Kepercayaan Dapat KTP Baru: Daripada Dicap Islam KTP, Mending PD

19 Juli 2023

Cerita Penghayat Kepercayaan Dapat KTP Baru: Daripada Dicap Islam KTP, Mending PD

Pemberian KTP ini dapat meningkatkan rasa percaya diri para Penghayat Kepercayaan.

Baca Selengkapnya

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

3 Juni 2023

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.

Baca Selengkapnya

MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

6 April 2023

MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.

Baca Selengkapnya

Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

5 Desember 2022

Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.

Baca Selengkapnya

Satu Keluarga Tewas di Kalideres Mungkin Ikut Aliran Tertentu, Polisi Masih Selidiki

16 November 2022

Satu Keluarga Tewas di Kalideres Mungkin Ikut Aliran Tertentu, Polisi Masih Selidiki

Sementara bukan karena kelaparan penyebab satu keluarga tewas. Apakah karena menganut aliran tertentu atau ada hal lain, masih didalami.

Baca Selengkapnya

Berbagai Pandangan tentang Apokaliptik

15 November 2022

Berbagai Pandangan tentang Apokaliptik

Pencarian kata apokaliptik mendadak banyak ditelusuri artinya, karena dikaitkan dengan kemungkinan kasus kematian misterius keluarga di Kalideres

Baca Selengkapnya

Jokowi Jamin Hak Penghayat Kepercayaan di Perpres Strategi Kebudayaan

17 September 2022

Jokowi Jamin Hak Penghayat Kepercayaan di Perpres Strategi Kebudayaan

Salah satu yang diatur dalam Perpres yang diteken Jokowi ini adalah jaminan atas hak kelompok penghayat kepercayaan dalam urusan pemajuan kebudayaan.

Baca Selengkapnya

Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

7 Juli 2022

Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

Pengumuman disampaikan pada 7 Juli 2022 melalui akun Instagram Kampus Mengajar.

Baca Selengkapnya

MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

19 April 2022

MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

MA menolak gugatan uji materiil terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Baca Selengkapnya