Razman Jadi Pengacara Tersangka Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi
Reporter
Riyan Novitra (Kontributor)
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 9 November 2017 17:16 WIB
TEMPO.CO, Pekanbaru - Sebanyak 12 tersangka kasus korupsi proyek Tugu Antikorupsi di Riau memberikan kuasa pendampingan hukum kepada pengacara Razman Arif Nasution. Para tersangka itu adalah pegawai negeri sipil Pemerintah Provinsi Riau, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
"Saya sudah dapat kuasa. Untuk perkaranya, masih saya dalami," kata Razman di Pekanbaru, Kamis, 11 November 2017.
Meski demikian, kata Razman, pembahasan belum masuk ke materi hukum. Saat ini, ia dan 12 kliennya masih membahas dan mempelajari masalah hukumnya. Razman menilai masalah ini cukup unik lantaran nilai korupsinya tidak begitu besar, yakni Rp 1,23 miliar, tapi melibatkan 18 tersangka. Melihat permasalahan itu, ia menduga para PNS mendapat tekanan dari pihak lain.
Baca juga: Telan APBD Rp 420 Juta, Tugu Antikorupsi di Riau Dikecam
"Mereka masih berdiskusi. Yang jelas, saya meminta mereka jujur, tidak ada yang ditutup-tutupi," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan 18 tersangka terkait dengan kasus korupsi proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tugu Integritas di Pekanbaru, Riau. Penyidik kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp 1,23 miliar dari proyek senilai Rp 8 miliar tersebut. Anggaran untuk proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Riau tahun 2016.
Salah satu tersangka adalah staf ahli Gubernur Riau, Dwi Agus Sumarno. Saat kasus itu bergulir, Dwi menjabat Kepala Dinas Cipta Karya dan Bina Marga Provinsi Riau, yang berperan sebagai pejabat pengguna anggaran. Adapun 17 tersangka lain berasal dari 12 pegawai negeri dan 5 pihak swasta.
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta menyimpulkan, dalam kasus ini, telah terjadi tiga konstruksi hukum pelanggaran, yakni pengaturan tender, rekayasa dokumen, dan keterlibatan pegawai negeri dalam pengerjaan proyek. Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemalsuan juncto Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Larangan Pegawai Negeri Terlibat Pengadaan serta Udang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Baca juga: Kejaksaan Sidik Indikasi Korupsi Pembangunan Tugu Antikorupsi
Sebelumnya, Tugu Antikorupsi diresmikan bertepatan dengan acara Hari Antikorupsi di Pekanbaru, Riau, pada Jumat, 9 Desember 2016. Dalam acara itu, turut hadir Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo dan Jaksa Agung Prasetyo. Pembangunan Tugu Antikorupsi di Riau dimaksudkan menjadi taman pengingat penegakan integritas untuk melakukan gerakan dengan moral memberikan pelayanan terbaik dan transparan kepada masyarakat.
Riau diharapkan mampu memulai tata kelola pemerintahan yang bersih mengingat tiga gubernurnya berturut-turut ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun pada perjalanannya pembangunan taman itu, yang diharapkan menjadi pengingat, justru dikorupsi.