TEMPO.CO, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi Riau mendalami dugaan korupsi proyek pembangunan dua ruang terbuka hijau (RTH) taman kacamayang dan tugu integritas di Kota Pekanbaru. Padahal, peresmian taman sebagai simbol perlawan korupsi tersebut dihadiri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Raharjo bersama Jaksa Agung M. Pasetyo pada akhir 2016.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, telah diperoleh bukti permulaan adanya tindak pidana korupsi dalam pembangunan dua RTH kacamayang dan tugu integritas," kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tiggi Riau Sugeng Rianta melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Sabtu, 29 April 2017.
Baca: Telan APBD Rp 420 Juta, Tugu Antikorupsi di Riau Dikecam
Pembangunan ruang terbuka hijau taman kacamayang yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman menelan biaya RP 8 miliar, adapun tugu integritas di Jalan Ahmad Yani menghabiskan biaya Rp 8 miliar.
Total biaya pembangunan yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah itu mencapai Rp 14 miliar. Namun kejaksaan belum menyebutkan total kerugian negara dalam kasus korupsi pembanguan taman terbuka hijau itu.
Sugeng mengaku, hasil penyelidikan dugaan korupsi kedua proyek tersebut tengah ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan. Sejauh ini belum ada tersangka dalam perkara itu. "Tersangka akan ditetapkan kemudian setelah pemeriksaan alat bukti cukup," ujarnya.
Simak: KPK Janji Lanjutkan Kasus Korupsi Kehutanan di Riau
Tugu antikorupsi diresmikan bertepatan dengan acara hari antikorupsi di Pekanbaru, Riau pada Jumat, 9 Desember 2016 lalu. Pembangunan tugu antikorupsi di Riau bermaksud sebagai taman pengingat penegakan integritas untuk melakukan gerakan moral memberikan pelayanan terbaik dan transparan kepada masyarakat.
Riau diharapkan mampu memulai tata kelola pemerintahan yang bersih mengingat tiga gubernurnya berturut-turut dicokok KPK atas kasus korupsi.
RIYAN NOFITRA