Mahkamah Agung Didesak Usut Pungli Seleksi Calon Hakim

Senin, 6 November 2017 14:07 WIB

Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Penegak Citra DPD menaburkan bunga sebagai bentuk simbol kekhawatiran matinya keadilan dan penegakan hukum di depan Mahkamah Agung, Jakarta, 7 Juni 2017. Tempo/Rizki Putra

Jakarta - Mahkamah Agung didesak mengusut tuntas dugaan praktik percaloan dan pungutan liar dalam seleksi calon hakim 2017. Kecenderungan koruptif dan kolusi di lembaga peradilan harus dipangkas dari tahap awal karier hakim. "Seleksi hakim yang baik dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah awal yang baik untuk mendapatkan hakim profesional dan berintegritas," kata juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi, saat dihubungi, Ahad, 5 November 2017.

Mahkamah Agung bersama Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara menggelar seleksi calon hakim pada 1 Agustus hingga 3 November lalu. Seleksi yang awalnya menerima 30.715 pendaftar akhirnya hanya meluluskan 1.607 calon hakim.

Dalam seleksi ini, panitia seleksi nasional menggunakan metode penerimaan calon pegawai negeri sipil. Setelah seleksi administrasi, peserta yang lolos harus menjalani tes kompetensi dasar (TKD) dengan sistem computer assisted test (CAT) yang nilainya langsung dipublikasikan. Na-mun potensi korupsi dan nepotisme mulai muncul pada tahap akhir, yaitu tes kompetensi bidang yang terdiri atas ujian CAT, psikotes, dan wawancara.

Sejumlah peserta seleksi bersaksi kepada Tempo tentang adanya sejumlah pegawai pengadilan yang menawarkan bantuan un-tuk mengatrol nilai tes kompetensi bidang. Mereka diminta membayar Rp 600-650 juta per kursi calon hakim. "Kami meminta MA mencegah praktik-praktik serupa tak terulang pada proses dan agenda berikutnya," kata Farid.

Baca: Koran TEMPO edisi 6 November 2017 'Dugaan Pungli Coreng Seleksi Hakim'

Komisi Yudisial tak bisa lagi terlibat dalam seleksi hakim tingkat pertama sejak Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Oktober 2015. Dalam putusan tersebut, Mahakamah Konstitusi mencabut kewenangan Komisi Yudisial dalam Undang-undang Kuasa Kehakiman, untuk menggelar seleksi calon hakim bersama Mahkamah Agung. Usai pengkebirian kewenangan tersebut, Mahkamah Agung mencabut moratorium penerimaan hakim baru yang sudah berlangsung sejak 2010.

Baca: MK Pangkas Kewenangan Komisi Yudisial Rekrut Hakim

Sekretaris Mahkamah Agung, Setyo Pudjoharsoyo, mengaku telah mendengar informasi ini. "Isu ini sudah saya dengar sebelum tes tahap awal," kata Setyo, yang juga ketua panitia seleksi.

Dia berharap peserta yang diminta uang oleh panitia atau pegawai pengadilan agar melapor ke Badan Pengawasan. "Saya akan jamin kerahasiaan identitasnya," kata Setyo menegaskan proses seleksi bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Berita terkait

Viral Video Polisi Diduga Melakukan Pungli di Gerbang Tol, Polda Metro: Sabar Ya

22 Juli 2022

Viral Video Polisi Diduga Melakukan Pungli di Gerbang Tol, Polda Metro: Sabar Ya

Polda Metro Jaya menyelidiki viral video dugaan aksi pungutan liar atau pungli yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi terhadap para sopir truk.

Baca Selengkapnya

Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri

18 Juni 2021

Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri

Untuk pengelolaan wisata, Pemkab Kediri sudah menggunakan sistem Transaksi Non Tunai (TNT). Sistem berbasis elektronik ini meminimalisir praktik pungutan liar.

Baca Selengkapnya

Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli

26 April 2021

Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli

Melalui sistem #LaporHendi, Walikota Semarang Hendrar Prihadi mendapat laporan adanya pungli Rp 300 ribu oleh oknum pegawai Kelurahan Muktiharjo Kidul.

Baca Selengkapnya

Pungli di Terminal Baranangsiang, BPTJ: Masalah Sosial Sejak Dulu

29 Desember 2019

Pungli di Terminal Baranangsiang, BPTJ: Masalah Sosial Sejak Dulu

"BPTJ tidak mungkin menyelesaikan sendiri," kata Kepala Humas BPTJ Budi Rahardjo soal dugaan pungutan liar di Terminal Baranangsiang.

Baca Selengkapnya

Pungli Merajalela di Tanjung Priok, Begini Langkah Bea Cukai

18 Desember 2019

Pungli Merajalela di Tanjung Priok, Begini Langkah Bea Cukai

Praktik pungli berupa pemberian uang rokok saat proses penanganan kontainer diduga masih eksis di Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Selengkapnya

Pungli Masih Marak di Tanjung Priok, Ini Langkah Kemenhub

16 Desember 2019

Pungli Masih Marak di Tanjung Priok, Ini Langkah Kemenhub

Praktik pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta ternyata masih marak.

Baca Selengkapnya

Penyelundup Narkoba Dorfin Felix Ceritakan Biaya Hidup di Rutan

14 Agustus 2019

Penyelundup Narkoba Dorfin Felix Ceritakan Biaya Hidup di Rutan

Dorfin mengaku kerap memberikan uang kepada petugas jaga dengan nominal Rp100 ribu-Rp200 ribu.

Baca Selengkapnya

Pidato Visi Indonesia, Jokowi Ancam Copot Pejabat Pelaku Pungli

14 Juli 2019

Pidato Visi Indonesia, Jokowi Ancam Copot Pejabat Pelaku Pungli

Jokowi mengancam bakal mencopot pejabat yang terlibat pungli. Terlebih jika menyangkut perizinan sehingga bisa menghambat investasi yang masuk.

Baca Selengkapnya

Penjelasan BPN soal Pungutan Uang Lelah Sertifikat Tanah

7 Februari 2019

Penjelasan BPN soal Pungutan Uang Lelah Sertifikat Tanah

Seorang warga di Grogol Utara, Jakarta Selatan mengaku dipungut uang Rp 3 juta yang disebut sebagai uang lelah untuk memperoleh sertifikat tanah.

Baca Selengkapnya

Pejabat Daerah Serukan Stop Pungli Pendaftaran CPNS 2018

28 September 2018

Pejabat Daerah Serukan Stop Pungli Pendaftaran CPNS 2018

Bupati Jember, Jawa Timur, Faida, menegaskan bahwa tidak ada titipan ataupun pungutan yang harus dibayar dalam pendaftaran CPNS 2018.

Baca Selengkapnya