PAN Putuskan Ikut Revisi UU Ormas
Reporter
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Editor
Rina Widiastuti
Rabu, 1 November 2017 13:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan, mengatakan partainya akan mendukung revisi terhadap Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). PAN memutuskan mendukung revisi setelah sebelumnya menolaknya sejak masih berbentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017.
"Kan kami sudah kalah, ya sudah. Kami ikut saja. Sekarang mau direvisi, tentu kami dukung," ujar Zulkifli Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 1 November 2017.
Baca: Berikut Alasan Pemerintah Minta Revisi UU Ormas Dipercepat
PAN sempat berupaya agar Perpu Ormas tidak disahkan menjadi undang-undang. Namun, usahanya tersebut gagal lantaran kalah dalam pengambilan suara saat sidang paripurna.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat ini menuturkan pihaknya siap mendiskusikan perihal revisi ini dengan partai-partai lainnya. Salah satu pasal yang ingin diubah PAN adalah Pasal 82A. "Revisi memperbaiki terutama Pasal 82A itu kan, PAN setuju," kata Zulkifli.
Pasal 82A dalam Undang-Undang Ormas mengatur tentang sanksi pidana terhadap anggota dan/atau pengurus ormas yang diduga melanggar aturan dengan ancaman penjara mulai enam bulan hingga seumur hidup.
Baca juga: Tjahjo Kumolo: 3 Partai Penolak Perpu Ormas Bukan Anti-Pancasila
PAN berharap revisi UU Ormas menyasar pula ke soal dihilangkannya mekanisme pengadilan sebelum pemerintah menjatuhkan sanksi. UU Ormas saat ini menjadikan pemerintah bisa menentukan sepihak mana ormas yang diduga melanggar. "Masa menteri yang memutuskan apa enggak ramai itu. Keputusan pengadilan saja ramai apalagi keputusan menteri, ya itu perlu kita sempurnakan," kata Zulkifli.