TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo, meminta Dewan Perwakilan Rakyat segera memasukkan revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) ke dalam Program Legislasi Nasional 2018. Tujuannya agar pembahasan revisi bisa dipercepat karena tahun depan banyak agenda politik yang dijalankan. “Kalau bisa, selesai sebelum pertengahan 2018,” kata dia di kantornya di Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2017.
Tahun politik yang dimaksudkan Soedarmo adalah pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak di 171 daerah pada 27 Juni 2018. Sedangkan, pada tahun yang sama, sudah dimulai tahapan pemilihan presiden. Pemilihan presiden akan berlangsung serentak dengan pemilihan umum legislatif pada 17 April 2019.
Baca: Banyak Pihak Ingin UU Ormas Direvisi, Begini Tanggapan Wapres JK
Selain meminta mempercepat pembahasan dalam Prolegnas untuk 2018, menurut Soedarmo, pemerintah ingin Dewan segera memutuskan revisi UU Ormas menjadi inisiatif DPR. Sebab, menurut dia, pemerintah tidak bisa meminta revisi karena menjadi pengusul aturan tentang ormas. “Pembahasan juga tidak akan memakan waktu yang lama,” ujarnya.
Sejumlah partai yang mengusung revisi Undang-Undang Ormas ini adalah Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, yang sejak awal menolak adanya perpu. Selain itu, ada Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Persatuan Pembangunan yang mendukung adanya undang-undang tapi harus dilakukan revisi. Mereka menilai pembubaran ormas harus melalui proses pengadilan. Selain itu, sanksi pidana bagi anggota ormas bias karena tanpa aturan yang jelas.
Sejak pekan lalu, Demokrat merupakan partai yang sangat aktif menyuarakan revisi UU Ormas. Bahkan, Jumat pekan lalu, salah satu hal yang dibahas dalam pertemuan antara Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Joko Widodo adalah revisi ormas.
Baca juga: Mendagri Janji Tak Ada Pembubaran Ormas Sebelum Revisi UU Ormas
Pada Selasa, 31 Oktober 2017, Sekretaris Jenderal Demokrat Hinca Panjaitan dan pengurus partai lainnya mendatangi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta DPR untuk memberikan naskah revisi. “Ini sebagai bentuk usulan DPR dan kami harap undang-undang berikutnya bisa sempurna dengan ada perbaikan,” ujarnya.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan pembahasan ihwal revisi baru bisa dimulai pada pertengahan November nanti. “Setelah masuk reses, akan dibahas apakah didahulukan pembahasannya dalam Prolegnas atau tidak,” ujarnya. Wakil Ketua Komisi Pemerintahan dari Fraksi Gerindra, Riza Patria, meminta partai dan pemerintah berkomitmen merevisi UU Ormas.
AHMAD FAIZ