Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berikut Alasan Pemerintah Minta Revisi UU Ormas Dipercepat

Reporter

image-gnews
Pimpinan Rapat Paripurna Fadli Zon mengetuk palu saat mengesahkan UU Ormas pada Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 24 Oktober 2017. DPR menyetujui UU Ormas melalui opsi voting. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Pimpinan Rapat Paripurna Fadli Zon mengetuk palu saat mengesahkan UU Ormas pada Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 24 Oktober 2017. DPR menyetujui UU Ormas melalui opsi voting. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo, meminta Dewan Perwakilan Rakyat segera memasukkan revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) ke dalam Program Legislasi Nasional 2018. Tujuannya agar pembahasan revisi bisa dipercepat karena tahun depan banyak agenda politik yang dijalankan. “Kalau bisa, selesai sebelum pertengahan 2018,” kata dia di kantornya di Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2017.

Tahun politik yang dimaksudkan Soedarmo adalah pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak di 171 daerah pada 27 Juni 2018. Sedangkan, pada tahun yang sama, sudah dimulai tahapan pemilihan presiden. Pemilihan presiden akan berlangsung serentak dengan pemilihan umum legislatif pada 17 April 2019.

Baca: Banyak Pihak Ingin UU Ormas Direvisi, Begini Tanggapan Wapres JK

Selain meminta mempercepat pembahasan dalam Prolegnas untuk 2018, menurut Soedarmo, pemerintah ingin Dewan segera memutuskan revisi UU Ormas menjadi inisiatif DPR. Sebab, menurut dia, pemerintah tidak bisa meminta revisi karena menjadi pengusul aturan tentang ormas. “Pembahasan juga tidak akan memakan waktu yang lama,” ujarnya.

Sejumlah partai yang mengusung revisi Undang-Undang Ormas ini adalah Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, yang sejak awal menolak adanya perpu. Selain itu, ada Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Persatuan Pembangunan yang mendukung adanya undang-undang tapi harus dilakukan revisi. Mereka menilai pembubaran ormas harus melalui proses pengadilan. Selain itu, sanksi pidana bagi anggota ormas bias karena tanpa aturan yang jelas.

Sejak pekan lalu, Demokrat merupakan partai yang sangat aktif menyuarakan revisi UU Ormas. Bahkan, Jumat pekan lalu, salah satu hal yang dibahas dalam pertemuan antara Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Joko Widodo adalah revisi ormas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Mendagri Janji Tak Ada Pembubaran Ormas Sebelum Revisi UU Ormas

Pada Selasa, 31 Oktober 2017, Sekretaris Jenderal Demokrat Hinca Panjaitan dan pengurus partai lainnya mendatangi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta DPR untuk memberikan naskah revisi. “Ini sebagai bentuk usulan DPR dan kami harap undang-undang berikutnya bisa sempurna dengan ada perbaikan,” ujarnya.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan pembahasan ihwal revisi baru bisa dimulai pada pertengahan November nanti. “Setelah masuk reses, akan dibahas apakah didahulukan pembahasannya dalam Prolegnas atau tidak,” ujarnya. Wakil Ketua Komisi Pemerintahan dari Fraksi Gerindra, Riza Patria, meminta partai dan pemerintah berkomitmen merevisi UU Ormas.

AHMAD FAIZ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Banjir Kritik Setelah Pemerintah Melarang Aktivitas FPI

1 Januari 2021

Polisi merobohkan plang Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. Pasca pengumuman pemerintah membubarkan FPI, polisi menyisir area sekitar kantor DPP FPI dan di depan Rumah Rizieq Shihab di Jalan Paksi, Jakarta Pusat. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Banjir Kritik Setelah Pemerintah Melarang Aktivitas FPI

Keputusan pemerintah yang melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI) terus menuai kritikan dari sejumlah organisasi.


UU Ormas Dasar Pembubaran FPI Bermasalah karena Hilangkan Mekanisme Peradilan

31 Desember 2020

Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, saat di acara bedah visi-misi capres - cawapres dalam bidang Hak Asasi Manusia di gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 20 Februari 2019. Tempo/Ryan Dwiky Anggriawan
UU Ormas Dasar Pembubaran FPI Bermasalah karena Hilangkan Mekanisme Peradilan

Usman Hamid menilai Undang Undang Ormas yang menjadi dasar yang digunakan pemerintah untuk membubarkan FPI telah bermasalah.


FPI Dilarang, Pakar Hukum Kritik UU Ormas yang Khas Orde Baru

30 Desember 2020

Sejumlah atribut Front Pembela Islam (FPI) dan baliho bergambar Rizieq Shihab dibawa setelah dicopot dari kawasan Petamburan, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
FPI Dilarang, Pakar Hukum Kritik UU Ormas yang Khas Orde Baru

Menurut Feri Amsari, keputusan FPI dilarang imbas dari penerapan UU Ormas yang bermasalah sejak awal. Menurutnya, pelarangan ini khas Orde Baru.


FPI Dibubarkan, Pakar: Idealnya Melalui Pengadilan, Bukan oleh Pemerintah

30 Desember 2020

Polisi merobohkan plang Kantor DPP FPI di Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Desember 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
FPI Dibubarkan, Pakar: Idealnya Melalui Pengadilan, Bukan oleh Pemerintah

Pemerintah dianggap punya banyak perangkat untuk menyikapi FPI, misalnya melalui KUHAP.


Jika FPI Enggan Perpanjang SKT, Mahfud MD: Itu Hak Mereka

23 Desember 2019

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan bantuan kepada keluarga korban terorisme di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2019. Bantuan ini diberikan kepada keluarga korban terorisme di Lamongan dan Cirebon. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jika FPI Enggan Perpanjang SKT, Mahfud MD: Itu Hak Mereka

Tarik ulur izin FPI itu membuat Juru bicara FPI, Munarman, menegaskan pihaknya tak lagi peduli ihwal perpanjangan izin SKT.


Soal Izin FPI, Politikus PPP: Selesaikan Internal Saja Dulu

29 November 2019

Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi (di tengah) usai konferensi pers terkait Mukernas IV PPP di kantor DPP PPP Diponegoro pada Rabu, 17 Juli 2019. TEMPO/Dewi Nurita
Soal Izin FPI, Politikus PPP: Selesaikan Internal Saja Dulu

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi meminta Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri harus bersinergi.


Komentari SKT FPI, Puan Maharani: Pemerintah Tidak Takut

28 November 2019

Puan Maharani selfie dengan superhero Indonesia dari Jagat Sinema Bumilangit (Instagram/@puanmaharaniri)
Komentari SKT FPI, Puan Maharani: Pemerintah Tidak Takut

Puan menjelaskan proses pemberian izin ormas, termasuk SKT FPI harus dilakukan secara benar sehingga tidak asal-asalan.


Janji Tak Ulur Izin FPI, Ma'ruf Amin: Kan Lagi Dikaji

28 November 2019

Belum ada kepastian soal nasib perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI.
Janji Tak Ulur Izin FPI, Ma'ruf Amin: Kan Lagi Dikaji

Ma'ruf Amin mengatakan bahwa pemerintah harus mengkaji dari segala aspek sebelum mengambil keputusan terkait FPI.


Wiranto Akui Tak Mudah Kendalikan Ormas

13 September 2019

Menko Polhukam Wiranto memberikan keterangan pers terkait kondisi terkini Papua di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, 2 September 2019. ANTARA
Wiranto Akui Tak Mudah Kendalikan Ormas

Menurut Wiranto, tak semua ormas memiliki tujuan yang baik sehingga perlu upaya-upaya mengatasinya.


Buntut Sidang HTI, Prof Suteki Siap Berdamai dengan Rektor Undip

28 Agustus 2019

Suasana sidang putusan terkait gugatan HTI di PTUN, Jakarta, 7 Mei 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat
Buntut Sidang HTI, Prof Suteki Siap Berdamai dengan Rektor Undip

Prof Suteki membuka pintu musyawarah mufakat untuk kasus pelucutan jabatannya di Undip.