Disentil Wapres Jusuf Kalla, Begini Jawaban PAN
Reporter
Dias Prasongko
Editor
Ninis Chairunnisa
Rabu, 1 November 2017 09:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno mengatakan penolakan partainya terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) yang telah disahkan menjadi undang-undang karena berkaitan dengan konstituen yang dimiliki partainya. Menurut Eddy, PAN menolak Perpu Ormas karena partainya tidak ingin berseberangan dengan konsituen utama mereka.
“Konstituen utama kita Muhammadiyah, ketika Muhammadiyah mengatakan bahwa menolak Perpu Ormas itu, ya kita tidak boleh berseberangan dengan konsituen utama kita,” kata Eddy ketika dihubungi Tempo pada Rabu, 1 November 2017.
Baca: Jusuf Kalla Kritik Sikap PAN yang Berseberangan dengan Pemerintah
Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelumnya mengkritik sikap PAN yang kembali berseberangan dengan sikap pemerintah, terutama soal Perpu Ormas. Padahal, PAN termasuk dalam koalisi partai-partai pendukung pemerintah. “Itu demokrasi masing-masing (partai). Tapi kurang etis,” kata Kalla di kantornya kemarin.
Kalla mengatakan, bahwa ia dan Presiden Jokowi hingga saat ini belum menentukan keputusan apapun terhadap sikap PAN yang dinilai kerap berseberangan dengan keputusan pemerintah. Termasuk juga terhadap koalisi partai-partai pemerintah yang mana PAN menjadi bagian bersama dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Persatuan Pembangunan.
Baca: Banyak Pihak Ingin UU Ormas Direvisi, Begini Tanggapan Wapres JK
Kendati demikian, Eddy mengatakan bahwa secara umum partainya mendukung semua keputusan dan kebijakan pemerintah. Menurutnya, khusus untuk Perpu Ormas partainya terpaksa berbeda pandangan karena sedang menyuarakan aspirasi konsituen terbesar partainya. “Terpaksa berbeda pandangan karena memang kita menyuarakan aspirasi apa yang disampaikan oleh konstituen kita. PAN-nya habis nanti tahun 2019,” kata Eddy.