TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tidak mempermasalahkan adanya desakan sejumlah pihak yang meminta Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) direvisi. Menurut dia, pemerintah mempersilakan jika ada pihak yang menginginkannya.
"Revisi kan hak DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Kalau memang ada yang mengusulkan lewat prosedur DPR, ya, pasti bisa (direvisi) kalau mau," ujarnya, Selasa, 31 Oktober 2017.
Baca: Kemendagri Berharap Revisi UU Ormas Selesai Sebelum Juni 2018
Sejumlah pihak meminta Undang-Undang Ormas direvisi. Sebab, ada beberapa pasal yang dinilai berpotensi menjadi pasal karet atau terlalu berat. Tiga fraksi di DPR, yakni Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Demokrat, mengusulkan revisi. Bahkan, Demokrat mengancam akan mengeluarkan petisi jika Undang-Undang Ormas tidak direvisi.
Dua poin Undang-Undang Ormas yang paling dipermasalahkan sehingga harus direvisi adalah hukuman yang terlalu berat serta mekanisme pengadilan. Soal hukuman yang terlalu berat, pengusul revisi ingin masa hukuman maksimal dikurangi, tidak lagi seumur hidup. Sedangkan terkait dengan mekanisme pengadilan, pengusul meminta hal tersebut ditegaskan.
JK melanjutkan, hal-hal yang diprotes tersebut sebenarnya sudah diakomodasi. Ia mencontohkan, misalnya soal mekanisme pengadilan. Ormas apa pun berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila organisasinya dibubarkan semena-mena atau tidak berlandaskan hukum.
Baca: