Suap Auditor BPK, Irjen Kemendes Divonis 1,5 Tahun Penjara

Rabu, 25 Oktober 2017 16:50 WIB

Terdakwa kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keungan (BPK) Sugito bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 18 Oktober 2017. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus tindak pidana pemberian suap, Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Sugito, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia terbukti telah menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan,” ujar ketua majelis hakim, Siti Diah Basaria saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 25 Oktober 2017.

Baca: KPK Bidik Tersangka baru dalam Perkara Suap Auditor BPK

Vonis bersalah pun dijatuhkan hakim terhadap Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Jarot Budi Prabowo. Ia dijatuhi vonis 1 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp 75 juta subsider 2 bulan penjara.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam tuntutan jaksa, kedua terdakwa dituntut 2 tahun penjara dengan denda yang berbeda. Sugito dikenai denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Jarot Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Baca: Sidang Suap BPK, KPK Hadirkan 7 Pejabat Kemendes untuk Terdakwa Ali Sadli

Dalam putusan hakim, Sugito dan Jarot terbukti memberikan Rp 240 juta secara bertahap kepada Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri selaku penanggung jawab pemeriksaan laporan keuangan 2016 Kementerian Desa serta Wakil Penanggung Jawab merangkap pelaksana tugas Kepala Auditorat III B, Ali Sadli. Suap tersebut diberikan agar Kementerian mendapat opini wajar tanpa pengecualian dalam laporan keuangan tahun 2016.

Hakim pun melampirkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan kedua terdakwa. Hal yang meringankan, keduanya mengaku dan menyesali perbuatannya dalam menyuap dua auditor BPK itu. Sedangkan hal yang memberatkan, keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Berita terkait

Gelar Profesor Kehormatan Anggota BPK Pius Lustrilanang Diusulkan Dicabut

16 November 2023

Gelar Profesor Kehormatan Anggota BPK Pius Lustrilanang Diusulkan Dicabut

Dosen Universitas Jenderal Soedirman Teuku Junaidi mengusulkan agar gelar profesor kehormatan Pius Lustrilanang dicabut jika terbukti terlibat korupsi

Baca Selengkapnya

Kasasi Ade Yasin Ditolak, KPK Sebut Bukti Bukan Kriminalisasi dan Politis

10 Maret 2023

Kasasi Ade Yasin Ditolak, KPK Sebut Bukti Bukan Kriminalisasi dan Politis

KPK akan segera mengeksekusi putusan MA terhadap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin tersebut karena sudah inkracht.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Ade Yasin Sebut Bupati Bogor Nonaktif Itu Korban Konspirasi

19 September 2022

Kuasa Hukum Ade Yasin Sebut Bupati Bogor Nonaktif Itu Korban Konspirasi

Penasehat hukum Ade Yasin minta hakim memerintahkan KPK mengembalikan barang bukti berupa ponsel, dan satu amplop berisi uang 2.770 dolar AS.

Baca Selengkapnya

Sidang Pleidoi Suap BPK, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Menangis Minta Dibebaskan

19 September 2022

Sidang Pleidoi Suap BPK, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Menangis Minta Dibebaskan

Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin mengikuti sidang secara online dari Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung.

Baca Selengkapnya

Menjelang Sidang Pleidoi Ade Yasin, MUI 40 Kecamatan di Kabupaten Bogor Gelar Istighosah

18 September 2022

Menjelang Sidang Pleidoi Ade Yasin, MUI 40 Kecamatan di Kabupaten Bogor Gelar Istighosah

Istighosah serentak mendoakan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin itu diadakan di 40 kecamatan selama 4 hari berturut-turut.

Baca Selengkapnya

Saksi Sebut Ade Yasin Gelar Rapat Soal Suap Untuk BPK, Ini Reaksi Kuasa Hukum

3 Agustus 2022

Saksi Sebut Ade Yasin Gelar Rapat Soal Suap Untuk BPK, Ini Reaksi Kuasa Hukum

Salah satu ASN Kabupaten Bogor mengaku hadir dalam rapat pengkondisian pemberian suap terhadap pegawai BPK yang dipimpin oleh Ade Yasin.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Ade Yasin Ditolak, Kabupaten Bogor Terima Opini WDP Atas Laporan Keuangan 2021

2 Agustus 2022

Eksepsi Ade Yasin Ditolak, Kabupaten Bogor Terima Opini WDP Atas Laporan Keuangan 2021

Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin terjerat kasus dugaan suap BPK karena ingin memperbaiki opini atas laporan keuangan Kabupaten Bogor Tahun 2021.

Baca Selengkapnya

Ade Yasin Optimistis Bisa Buktikan Tak Terlibat Suap Auditor BPK

1 Agustus 2022

Ade Yasin Optimistis Bisa Buktikan Tak Terlibat Suap Auditor BPK

Dinalara juga mengaku heran karena KPK melakukan penjemputan Ade Yasin sebagai saksi pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Menjelang Sidang Putusan Sela Ade Yasin Hari Ini, Ulama Kabupaten Bogor Gelar Doa Bersama

1 Agustus 2022

Menjelang Sidang Putusan Sela Ade Yasin Hari Ini, Ulama Kabupaten Bogor Gelar Doa Bersama

Para ulama kompak menggelar doa bersama di berbagai wilayah Kabupaten Bogor bagi Ade Yasin, yang terjerat kasus dugaan suap BPK.

Baca Selengkapnya

Sidang Eksepsi, Kuasa Hukum: KPK Seret Ade Yasin Tanpa Bukti

20 Juli 2022

Sidang Eksepsi, Kuasa Hukum: KPK Seret Ade Yasin Tanpa Bukti

Kuasa hukum Ade Yasin mengatakan, KPK menyeret kliennya ke kasus suap BPK perwakilan Jawab Barat tanpa melengkapi alat bukti.

Baca Selengkapnya