TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa perkara suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Sadli, hari ini menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan keterangan para saksi dari pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Para saksi itu adalah Jajang Abdullah, Muklis, Aisyah Gamawati, Razali, Bambang Setiobudi, Putut Edy Sasano, dan Harlina Sulistyorini. "Akan digali soal pengumpulan uang atensi," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, melalui pesan pendek di Jakarta, Ahad, 22 Oktober 2017.
Baca: KPK Bidik Tersangka Baru dalam Perkara Suap Auditor BPK...
Pada 27 Mei 2017, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah dua auditor BPK sebagai penerima suap, Ali Sadli dan Rochmadi Saptogiri, serta pemberi suap, yaitu dua pejabat Inspektorat Jenderal Kementerian Desa: Sugito dan Jarot Budi Prabowo.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyatakan Rochmadi dan Ali Sadli telah menerima suap dari Sugito dan Jarot. Suap sebesar Rp 240 juta diberikan agar laporan keuangan Kementerian Desa tahun 2016 mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
Dalam persidangan terakhir pada Rabu, 18 Oktober 2017, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK, baik Ali maupun Rochmadi tidak hanya dijerat pasal penerimaan suap. Keduanya juga dijerat pasal penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Baca juga: Nama Sekjen Kemendes Muncul Lagi dalam Dakwaan Kasus Suap BPK
Dalam perkara suap auditor BPK, Ali didakwa menerima gratifikasi Rp 11 miliar, lebih besar daripada yang terima Rochmadi sebesar Rp 3,5 miliar. Ali juga menerima satu mobil Mini Cooper tipe S F57 Cabrio/AT yang diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi.
Dalam persidangan itu, atasan Ali, yaitu Rochmadi, mengajukan eksepsi atau tangkisan atas dakwaan. Sidang dilanjutkan pada Rabu, 25 Oktober 2017. Sedangkan Ali tidak mengajukan eksepsi, sehingga sidang dengan pembacaan keterangan saksi digelar hari ini.