TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung menargetkan untuk menyelesaikan tiga kasus besar dari delapan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Jaksa Agung Hendarman Supandi mengatakan, tiga kasus itu didahulukan sebab nilai kerugian negara yang ditimbulkannya lebih dari Rp 10 triliun. ”Tiga ini merupakan kasus besar, jadi didahulukan," kata Hendarman disela-sela rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR, Kamis (28/6).Namun Hendarman enggan menjelaskan secara rinci tiga kasus BLBI yang dimaksud. Kendati begitu, Hendarman berjanji bahwa sebelum 22 Juli mendatang nama ketiga bank yang memiliki kasus BLBI itu bisa diumumkan kejaksaan.Selain nilai kerugiannya besar, Hendarman mengatakan, tiga kasus itu menjadi target karena adanya keterbatasan upaya dari kejaksaan untuk bisa mengungkap seluruh kasus BLBI. Selain itu, kata dia, pembatasan jumlah kasus yang akan diungkap kejaksaan diharapkan bisa membuat para penyidik lebih fokus. ”Jumlah anggota tim yang hanya 35 orang, dan latar belakang kasus yang ruwet, membuat target tiga kasus itu menjadi memungkinkan," ujarnya.Hendarman menjelaskan tim penyidik nantinya akan menyelidiki kasus BLBI dari sudut prosedur yang dilakukan oleh para debitor untuk mendapatkan Surat Keterangan Lunas (SKL). Sedangkan terkait kebijakan dikeluarkannya SKL tidak akan diusut oleh kejaksaan."Contohnya saja keluarnya SKL dengan menggunakan aset bodong. Itu yang akan kami usut,” katanya. Sebab, kata dia, dalam prosedur semacam itu sudah terjadi dugaan tindak pidana korupsi.Menanggapi hal itu, salah seorang anggota komisi hukum DPR, Gayus Lumbuun, mengatakan bahwa keputusan terbitnya SKL sudah merupakan tindakan final. Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2001, kata Gayus, "Kebijakannya penerbitan SKL tidak bisa dipersalahkan". Namun jika memang ada prosedur yang salah, lanjut dia, maka seharusnya diusut sebagai tindakan korupsi.Sandy Indra Pratama