Alasan Kurir Suap Gubernur Bengkulu Ajukan Justice Collaborator

Jumat, 20 Oktober 2017 08:13 WIB

Tersangka yang juga Istri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari (tengah) dikawal petugas sesuai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, 22 Agustus 2017. Lily Martiani diperiksa sebagai saksi untuk suaminya Ridwan Mukti atas kasus dugaan suap proyek proyek di lingkungan Pemrov Bengkulu. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, BENGKULU -Rico Dian Sari, perantara suap dalam kasus korupsi Gubernur Bengkulu non-aktif Ridwan Mukti, mengajukan diri sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penyidik untuk membongkar kejahatan. Permohonan Rico disampaikan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, kemarin. “Rico siap mengungkap keterlibatan pelaku lain, bersikap kooperatif, serta memberi keterangan dan barang bukti yang signifikan serta relevan dengan kasus ini,” kata Ariel Muchtar, pengacara Rico, Kamis 19 Oktober 2017.

Menurut Arief, kliennya berharap mendapatkan keringanan hukuman dengan menjadi justice collaborator. “Karena Rico bukanlah aktor utama dalam kasus suap tersebut,” kata Ariel.

BACA:Suap ke Ridwan Mukti, Jhoni Wijaya Dituntut 4 Tahun

Rico adalah bos PT Rico Putra Selatan, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi setelah menyerahkan kardus berisi duit Rp 1 miliar kepada Lily Martiani Maddari, istri Gubernur Ridwan, pada 20 Juni lalu. Uang yang disetorkan Rico diduga merupakan titipan Jhoni Wijaya, bos PT Statika Mitra Sarana.

Rasuah tersebut diduga sebagai komisi atas kemenangan PT Statika dalam tender dua proyek jalan lintas provinsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bengkulu, April lalu. Dua proyek tersebut adalah pembangunan atau peningkatan Jalan Tes-Muara Aman, Kabupaten Lebong, dengan pagu anggaran Rp 39,95 miliar dan Jalan Curup-Air Dingin, Kabupaten Rejang Lebong, dengan bujet Rp 17,95 miliar.

Advertising
Advertising

Dakwaan jaksa terhadap Ridwan dan Lily dibacakan pada Kamis pekan lalu. Rico juga didakwa dalam berkas terpisah dalam perkara yang sama. Adapun Jhoni Wijaya dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta yang jika tak dipenuhi digantikan dengan kurungan selama 6 bulan, kemarin.

BACA:Baca juga: Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Sedang Rapat, Istri Ditangkap KPK

Sejak awal, Ridwan menampik jika dikatakan terlibat suap. Dia mengklaim kasus ini merupakan buntut dari tindakan istrinya, Lily. “Saya harus bertanggung jawab terhadap kekhilafan istri saya,” kata Ridwan, yang mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bengkulu dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Bengkulu.

Seperti suaminya, Lily pun membantah. “Saya kira itu adalah THR (tunjangan hari raya),” kata Lily, menjelaskan duit Rp 1 miliar yang diterimanya dari Rico. Dalam persidangan, bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Selatan dari Partai Golkar ini mengakui pernah meminta THR kepada pemilik beberapa SPBU di Provinsi Bengkulu. PHESI ESTER JULIKAWATI

Berita terkait

Profil Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

20 Juli 2023

Profil Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

Presiden Jokowi rencananya akan meresmikan Jalan Tol Bengkul-Taba Penanjung hari ini. Berikut profil jalan tol tersebut.

Baca Selengkapnya

Gubernur Rohidin Mersyah Sebut Keuntungan Investasi di Bengkulu

5 September 2022

Gubernur Rohidin Mersyah Sebut Keuntungan Investasi di Bengkulu

Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan kemudahan, digitalisasi, masayarakat yang ramah, dan kepastian hukum, sehingga proses investasi berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya

Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

20 Agustus 2022

Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berikut ini daftar pasangan pejabat yang menjadi tersangka sebuah tindak pidana.

Baca Selengkapnya

Mantan Gubernur Bengkulu Laporkan Balik Perusahaan Kayu ke Polda Metro

25 Desember 2021

Mantan Gubernur Bengkulu Laporkan Balik Perusahaan Kayu ke Polda Metro

Mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin, telah ditetapkan Polda Metro sebagai tersangka kasus penipuan atas laporan PT TAC

Baca Selengkapnya

KPK Setor Pidana Denda Rp 800 Juta dari Eks Gubernur Bengkulu ke Kas Negara

26 November 2021

KPK Setor Pidana Denda Rp 800 Juta dari Eks Gubernur Bengkulu ke Kas Negara

KPK menyetorkan uang sejumlah Rp 800 juta dari terpidana Ridwan Mukti, mantan Gubernur Bengkulu, dan istrinya, Liliy Martiani Maddari, ke kas negara.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmi Lantik Gubernur Sumbar, Kepulauan Riau, dan Bengkulu

25 Februari 2021

Jokowi Resmi Lantik Gubernur Sumbar, Kepulauan Riau, dan Bengkulu

Presiden Jokowi resmi melantik Gubernur Sumbar, Kepulauan Riau, dan Bengkulu

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur Terkait Edhy Prabowo

18 Januari 2021

KPK Periksa Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur Terkait Edhy Prabowo

KPK akan memeriksa Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menyeret Edhy Prabowo.

Baca Selengkapnya

Jokowi Lantik Wakil Gubernur Bengkulu Setelah 8 Bulan Kosong

25 September 2019

Jokowi Lantik Wakil Gubernur Bengkulu Setelah 8 Bulan Kosong

Pada Mei 2017, Gubernur Ridwan terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Rohidin menggantikan Ridwan sebagai Gubernur Bengkulu.

Baca Selengkapnya

Kian Bersolek, Besurek Berpamer dalam Inacraft 2019

25 April 2019

Kian Bersolek, Besurek Berpamer dalam Inacraft 2019

Tiga booth pameran pengusaha dan perajin binaan Bank Indonesia menampilkan kain batik Besurek dan produk-produk kreasinya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Lantik Rohidin Mersyah Sebagai Gubernur Bengkulu

10 Desember 2018

Jokowi Lantik Rohidin Mersyah Sebagai Gubernur Bengkulu

Presiden Jokowi melantik dua gubernur pengganti untuk Provinsi Bengkulu dan Riau di Istana Negara hari ini.

Baca Selengkapnya