Suap ke Ridwan Mukti, Jhoni Wijaya Dituntut 4 Tahun

Kamis, 19 Oktober 2017 15:15 WIB

Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (kedua kiri) dikawal petugas memasuki gedung KPK, Jakarta, 20 Juni 2017. Tim satuan Petugas (Satgas) KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari serta dua orang pengusaha di bidang kontraktor dan satu kepala dinas terkait salah satu proyek di Bengkulu. TEMPO/Eko Siswono Toyudh

TEMPO.CO, Bengkulu - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Jhoni Wijaya, Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS), dengan hukuman 4 tahun penjara karena diduga menyuap Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti, sebesar Rp 1 miliar.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa karena sah melakukan korupsi dengan 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan penjara," kata jaksa Herry B.S. Ratna Putra pada pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu pada Kamis, 19 Oktober 2017.

Baca juga: Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Sedang Rapat, Istri Ditangkap KPK

Jhoni dianggap telah melanggar Pasal 5 ayat 1-a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Jhoni, Anno, mengatakan pihaknya akan menyiapkan pembelaan minggu depan. "Kita siapkan pembelaan minggu depan," katanya.

Jhoni Wijaya tertangkap tangan menyuap Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti, oleh KPK pada pertengahan Juni lalu.

Tidak hanya Jhoni, KPK menangkap Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Maddari, serta seorang penghubung, Rico Dian Sari. Saat ini persidangan ketiganya pun telah memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi.

KPK menduga Ridwan Mukti meminta para kontraktor pemenang lelang proyek jalan di daerahnya menyetor komisi. Padahal Ridwan adalah inisiator yang meminta KPK melakukan koordinasi pengawasan pencegahan korupsi di daerah yang ia pimpin.

PHESI ESTER JULIKAWATI

Berita terkait

Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

20 Agustus 2022

Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berikut ini daftar pasangan pejabat yang menjadi tersangka sebuah tindak pidana.

Baca Selengkapnya

KPK Setor Pidana Denda Rp 800 Juta dari Eks Gubernur Bengkulu ke Kas Negara

26 November 2021

KPK Setor Pidana Denda Rp 800 Juta dari Eks Gubernur Bengkulu ke Kas Negara

KPK menyetorkan uang sejumlah Rp 800 juta dari terpidana Ridwan Mukti, mantan Gubernur Bengkulu, dan istrinya, Liliy Martiani Maddari, ke kas negara.

Baca Selengkapnya

Banding Ditolak, Hukuman Ridwan Mukti Justru Diperberat

28 Maret 2018

Banding Ditolak, Hukuman Ridwan Mukti Justru Diperberat

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu menolak banding yang diajukan bekas Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, dan istrinya, Lilly Maddari.

Baca Selengkapnya

Gubernur Bengkulu Nonaktif Ridwan Mukti Divonis 8 Tahun Penjara

11 Januari 2018

Gubernur Bengkulu Nonaktif Ridwan Mukti Divonis 8 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu memvonis 8 tahun penjara terhadap Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani.

Baca Selengkapnya

Penyuap Gubernur Bengkulu Divonis 3 Tahun 7 Bulan Penjara

8 November 2017

Penyuap Gubernur Bengkulu Divonis 3 Tahun 7 Bulan Penjara

Jhoni Wijaya, terdakwa penyuap Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti, divonis 3 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp 200 juta.

Baca Selengkapnya

Alasan Mahfud MD Hadiri Persidangan Kasus Korupsi Ridwan Mukti

2 November 2017

Alasan Mahfud MD Hadiri Persidangan Kasus Korupsi Ridwan Mukti

Mahfud menuturkan kehadiran dia pada sidang tersebut tidak hanya sebagai bentuk dukungan moril terhadap Ridwan Mukti.

Baca Selengkapnya

Bantah Suap Gubernur Bengkulu, Jhoni Wijaya Minta Dibebaskan

31 Oktober 2017

Bantah Suap Gubernur Bengkulu, Jhoni Wijaya Minta Dibebaskan

Jhoni menyangkal memberi fee proyek pada Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti.

Baca Selengkapnya

Alasan Kurir Suap Gubernur Bengkulu Ajukan Justice Collaborator

20 Oktober 2017

Alasan Kurir Suap Gubernur Bengkulu Ajukan Justice Collaborator

Pengacara perantara suap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti bukan aktor utama dalam kasus suap tersebut.

Baca Selengkapnya

Korupsi Gubernur Bengkulu, KPK Geledah Kontraktor di Kota Padang  

5 Agustus 2017

Korupsi Gubernur Bengkulu, KPK Geledah Kontraktor di Kota Padang  

Penyidik KPK menggeledah kantor kontraktor di Kota Padang terkait dengan dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Bengkulu.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Kasus Suap Gubernur Nonaktif Bengkulu Direkonstruksi KPK

2 Agustus 2017

Hari Ini Kasus Suap Gubernur Nonaktif Bengkulu Direkonstruksi KPK

Tim penyidik KPK hari ini menggelar rekonstruksi kasus suap fee proyek yang melibatkan Gubernur nonaktif Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily M.

Baca Selengkapnya