Anak Buah Auditor Utama BPK Rochmadi Terima Suap Lebih Besar

Rabu, 18 Oktober 2017 17:25 WIB

Auditor BPK yang juga tersangka kasus suap di terkait WTP di Kemendes PDTT Rochmadi Saptogiri (tengah) memasuki Rutan C1 KPK usai menjalankan Salat Id di Pomdam Guntur Jaya , Jakarta, 1 September 2017. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Sub-Auditorat III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli, yang merupakan bawahan Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri, ternyata menerima suap lebih besar dari Rochmadi. Berdasarkan dakwaan jaksa, Ali menerima suap hingga Rp 11 miliar, lebih besar dari Rochmadi, yang mendapatkan Rp 3,5 miliar.

Hari ini, Ali menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu, 18 Oktober 2017. Ali merupakan tersangka penerima gratifikasi dan pencucian uang terkait dengan pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tahun 2016.

Baca juga: Suap Auditor BPK, Sidang Rochmadi Saptogiri Digelar Hari Ini

Agenda persidangan adalah pembacaan dakwaan. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Ali menerima gratifikasi lebih-kurang Rp 10,5 miliar dan US$ 80 ribu (sekitar Rp 1 miliar dengan rata-rata kurs tiga tahun terakhir Rp 13.500 per dolar Amerika Serikat). Jadi total penerimaan gratifikasi mencapai Rp 11 miliar lebih.

"Diterima dalam kurun waktu 2014 sampai 2017," kata jaksa penuntut umum KPK Moch. Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu.

Baca juga: Sidang Suap BPK, Rochmadi Disebut Minta Mobil Harga Rp 700 Juta

Ali sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 27 Mei 2017. Bersama rekannya, mantan Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, Rochmadi Saptogiri, Ali diduga menerima gratifikasi dari dua pejabat Inspektorat Jenderal Kementerian Desa, Sugito dan Jarot Budi Prabowo. Gratifikasi diberikan agar Kementerian Desa mendapat opini WTP dari BPK. Selain menerima gratifikasi, Ali berperan menjadi perantara pemberian uang gratifikasi dari Sugito kepada Rochmadi.

Namun dalam surat dakwaan uang gratifikasi yang diterima Ali ternyata jauh lebih besar dari yang didapatkan Rochmadi. Dalam persidangan, yang juga digelar hari ini, Rochmadi hanya didakwa menerima uang Rp 3,5 miliar.

Baca juga: Eks Auditor BPK Rochmadi juga Didakwa Pasal Pencucian Uang

Tak hanya uang, Ali juga menerima satu unit mobil merek Mini Cooper tipe S F57 Cabrio/AT. "Terdakwa (Ali) tidak melaporkannya kepada KPK sampai dengan batas waktu 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," ujar jaksa Takdir. Atas tindakannya, kata Takdir, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ali menerima dakwaan tersebut. "Saya tidak mengajukan eksepsi, Yang Mulia," kata Ali kepada majelis hakim. Atas pernyataan tersebut, majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Senin, 23 Oktober mendatang, dengan agenda pembacaan saksi oleh jaksa KPK.

Berita terkait

Gelar Profesor Kehormatan Anggota BPK Pius Lustrilanang Diusulkan Dicabut

16 November 2023

Gelar Profesor Kehormatan Anggota BPK Pius Lustrilanang Diusulkan Dicabut

Dosen Universitas Jenderal Soedirman Teuku Junaidi mengusulkan agar gelar profesor kehormatan Pius Lustrilanang dicabut jika terbukti terlibat korupsi

Baca Selengkapnya

Kasasi Ade Yasin Ditolak, KPK Sebut Bukti Bukan Kriminalisasi dan Politis

10 Maret 2023

Kasasi Ade Yasin Ditolak, KPK Sebut Bukti Bukan Kriminalisasi dan Politis

KPK akan segera mengeksekusi putusan MA terhadap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin tersebut karena sudah inkracht.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Ade Yasin Sebut Bupati Bogor Nonaktif Itu Korban Konspirasi

19 September 2022

Kuasa Hukum Ade Yasin Sebut Bupati Bogor Nonaktif Itu Korban Konspirasi

Penasehat hukum Ade Yasin minta hakim memerintahkan KPK mengembalikan barang bukti berupa ponsel, dan satu amplop berisi uang 2.770 dolar AS.

Baca Selengkapnya

Sidang Pleidoi Suap BPK, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Menangis Minta Dibebaskan

19 September 2022

Sidang Pleidoi Suap BPK, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Menangis Minta Dibebaskan

Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin mengikuti sidang secara online dari Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung.

Baca Selengkapnya

Menjelang Sidang Pleidoi Ade Yasin, MUI 40 Kecamatan di Kabupaten Bogor Gelar Istighosah

18 September 2022

Menjelang Sidang Pleidoi Ade Yasin, MUI 40 Kecamatan di Kabupaten Bogor Gelar Istighosah

Istighosah serentak mendoakan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin itu diadakan di 40 kecamatan selama 4 hari berturut-turut.

Baca Selengkapnya

Saksi Sebut Ade Yasin Gelar Rapat Soal Suap Untuk BPK, Ini Reaksi Kuasa Hukum

3 Agustus 2022

Saksi Sebut Ade Yasin Gelar Rapat Soal Suap Untuk BPK, Ini Reaksi Kuasa Hukum

Salah satu ASN Kabupaten Bogor mengaku hadir dalam rapat pengkondisian pemberian suap terhadap pegawai BPK yang dipimpin oleh Ade Yasin.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Ade Yasin Ditolak, Kabupaten Bogor Terima Opini WDP Atas Laporan Keuangan 2021

2 Agustus 2022

Eksepsi Ade Yasin Ditolak, Kabupaten Bogor Terima Opini WDP Atas Laporan Keuangan 2021

Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin terjerat kasus dugaan suap BPK karena ingin memperbaiki opini atas laporan keuangan Kabupaten Bogor Tahun 2021.

Baca Selengkapnya

Ade Yasin Optimistis Bisa Buktikan Tak Terlibat Suap Auditor BPK

1 Agustus 2022

Ade Yasin Optimistis Bisa Buktikan Tak Terlibat Suap Auditor BPK

Dinalara juga mengaku heran karena KPK melakukan penjemputan Ade Yasin sebagai saksi pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Menjelang Sidang Putusan Sela Ade Yasin Hari Ini, Ulama Kabupaten Bogor Gelar Doa Bersama

1 Agustus 2022

Menjelang Sidang Putusan Sela Ade Yasin Hari Ini, Ulama Kabupaten Bogor Gelar Doa Bersama

Para ulama kompak menggelar doa bersama di berbagai wilayah Kabupaten Bogor bagi Ade Yasin, yang terjerat kasus dugaan suap BPK.

Baca Selengkapnya

Sidang Eksepsi, Kuasa Hukum: KPK Seret Ade Yasin Tanpa Bukti

20 Juli 2022

Sidang Eksepsi, Kuasa Hukum: KPK Seret Ade Yasin Tanpa Bukti

Kuasa hukum Ade Yasin mengatakan, KPK menyeret kliennya ke kasus suap BPK perwakilan Jawab Barat tanpa melengkapi alat bukti.

Baca Selengkapnya