Berkas Kasus Kematian Cliff Muntu Diserahkan ke Pengadilan Awal Juli
Selasa, 26 Juni 2007 16:46 WIB
TEMPO Interaktif, Sumedang:Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sumedang, Muhasan menyatakan, berkas para tersangka kasus kekerasan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang menyebabkan tewasnya seorang praja, Cliff Muntu akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumedang awal Juli. Saat ini tim jaksa yang terdiri dari delapan orang masih menyusun surat dakwaan untuk para tersangka. "Perkiraannya, awal Juli kedua berkas kasus IPDN kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Sumedang,"katanya di Sumedang, Selasa (26/6). Menurut Muhasan, selama tidak melampaui masa penahanan tersangka, penyusunan surat dakwaan tidak perlu jadi masalah. "Surat dakwaan harus disusun hati-hati, jangan terburu-buru," ia memberikan alasan kenapa kasus ini belum juga dibawa ke pengadilan. Adapun kini, Muhasan melanjutkan, pihak Kejaksaan Negeri Sumedang telah memperpanjang masa penahanan para tersangka selama 30 hari."Batas waktunya saya lupa tanggal berapa, tapi masih lama," ujar Muhasan. "Dan yang jelas kami tidak akan memperpanjang lagi masa penahanan." Berkas pemeriksaan kasus ini dibagi dua. Berkas pertama atas nama lima tersangka, M. Amrullah, Andi Bustanil, Hikmat Faisal, Ahmad Ari Pandi Harahap dan Frans Albert Yoku. Sementara berkas kedua atas nama Fendi dan Jacka Anugerah.Erick P. Hardi