Sidang Suap BPK, Rochmadi Disebut Minta Mobil Harga Rp 700 Juta

Rabu, 18 Oktober 2017 16:01 WIB

Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap pejabat BPK terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 4 Oktober 2017. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri, didakwa telah meminta satu unit mobil merek Honda Odyssey kepada Kepala Sub-auditorat III BPK Ali Sadli. Mobil tersebut diduga dibeli dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Ali.

"Harga mobilnya mencapai Rp 700 juta," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Moch. Takdir Suhan, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Oktober 2017.

Baca: Eks Auditor BPK Rochmadi juga Didakwa Pasal Pencucian Uang

Rochmadi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, hari ini. Agenda persidangan adalah pembacaan dakwaan oleh JPU KPK.

JPU KPK telah mendakwa Rochmadi menerima gratifikasi sebesar Rp 3,5 miliar dari dua mantan pejabat Inspektorat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Sugito dan Jarot Budi Prabowo. Uang diberikan kepada Rochmadi melalui Ali agar laporan keuangan Kementerian Desa tahun 2016 mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. "Diterima secara bertahap dari tahun 2014 sampai Januari 2015," kata Takdir.

KPK menetapkan Rochmadi dan Ali sebagai tersangka penerima uang gratifikasi pada 27 Mei 2017. Di tengah proses penyelidikan, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang pada Rabu, 6 September 2017.

Baca juga: Auditor BPK Rochmadi S Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,5 Miliar

Takdir menjelaskan kronologi pembelian mobil tersebut. Sekitar April 2017, terdakwa Rochmadi meminta mobil tersebut kepada Ali Sadli. Ali kemudian membeli mobil tersebut dari rekannya, Andrijanto, di dealer mobil PT Handijaya Sukatama. Mobil dibeli atas nama Andhika Aryanto atas permintaan terdakwa.

Pada 20 Mei 2017, Ali menyuruh rekannya, Yatino, mengantar mobil tersebut ke rumah Rochmadi. "Diterima langsung oleh terdakwa," ucap Takdir. Enam hari berselang, Rochmadi ditangkap KPK dan mobil tersebut untuk sementara disimpan di PT Handijaya Sukatama.

Rochmadi dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, ia didakwa dengan pasal yang sama karena menggunakan uang gratifikasi untuk membeli sebidang tanah dan membangun rumah di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.

Berita terkait

Gelar Profesor Kehormatan Anggota BPK Pius Lustrilanang Diusulkan Dicabut

16 November 2023

Gelar Profesor Kehormatan Anggota BPK Pius Lustrilanang Diusulkan Dicabut

Dosen Universitas Jenderal Soedirman Teuku Junaidi mengusulkan agar gelar profesor kehormatan Pius Lustrilanang dicabut jika terbukti terlibat korupsi

Baca Selengkapnya

Kasasi Ade Yasin Ditolak, KPK Sebut Bukti Bukan Kriminalisasi dan Politis

10 Maret 2023

Kasasi Ade Yasin Ditolak, KPK Sebut Bukti Bukan Kriminalisasi dan Politis

KPK akan segera mengeksekusi putusan MA terhadap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin tersebut karena sudah inkracht.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Ade Yasin Sebut Bupati Bogor Nonaktif Itu Korban Konspirasi

19 September 2022

Kuasa Hukum Ade Yasin Sebut Bupati Bogor Nonaktif Itu Korban Konspirasi

Penasehat hukum Ade Yasin minta hakim memerintahkan KPK mengembalikan barang bukti berupa ponsel, dan satu amplop berisi uang 2.770 dolar AS.

Baca Selengkapnya

Sidang Pleidoi Suap BPK, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Menangis Minta Dibebaskan

19 September 2022

Sidang Pleidoi Suap BPK, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Menangis Minta Dibebaskan

Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin mengikuti sidang secara online dari Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung.

Baca Selengkapnya

Menjelang Sidang Pleidoi Ade Yasin, MUI 40 Kecamatan di Kabupaten Bogor Gelar Istighosah

18 September 2022

Menjelang Sidang Pleidoi Ade Yasin, MUI 40 Kecamatan di Kabupaten Bogor Gelar Istighosah

Istighosah serentak mendoakan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin itu diadakan di 40 kecamatan selama 4 hari berturut-turut.

Baca Selengkapnya

Saksi Sebut Ade Yasin Gelar Rapat Soal Suap Untuk BPK, Ini Reaksi Kuasa Hukum

3 Agustus 2022

Saksi Sebut Ade Yasin Gelar Rapat Soal Suap Untuk BPK, Ini Reaksi Kuasa Hukum

Salah satu ASN Kabupaten Bogor mengaku hadir dalam rapat pengkondisian pemberian suap terhadap pegawai BPK yang dipimpin oleh Ade Yasin.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Ade Yasin Ditolak, Kabupaten Bogor Terima Opini WDP Atas Laporan Keuangan 2021

2 Agustus 2022

Eksepsi Ade Yasin Ditolak, Kabupaten Bogor Terima Opini WDP Atas Laporan Keuangan 2021

Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin terjerat kasus dugaan suap BPK karena ingin memperbaiki opini atas laporan keuangan Kabupaten Bogor Tahun 2021.

Baca Selengkapnya

Ade Yasin Optimistis Bisa Buktikan Tak Terlibat Suap Auditor BPK

1 Agustus 2022

Ade Yasin Optimistis Bisa Buktikan Tak Terlibat Suap Auditor BPK

Dinalara juga mengaku heran karena KPK melakukan penjemputan Ade Yasin sebagai saksi pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Menjelang Sidang Putusan Sela Ade Yasin Hari Ini, Ulama Kabupaten Bogor Gelar Doa Bersama

1 Agustus 2022

Menjelang Sidang Putusan Sela Ade Yasin Hari Ini, Ulama Kabupaten Bogor Gelar Doa Bersama

Para ulama kompak menggelar doa bersama di berbagai wilayah Kabupaten Bogor bagi Ade Yasin, yang terjerat kasus dugaan suap BPK.

Baca Selengkapnya

Sidang Eksepsi, Kuasa Hukum: KPK Seret Ade Yasin Tanpa Bukti

20 Juli 2022

Sidang Eksepsi, Kuasa Hukum: KPK Seret Ade Yasin Tanpa Bukti

Kuasa hukum Ade Yasin mengatakan, KPK menyeret kliennya ke kasus suap BPK perwakilan Jawab Barat tanpa melengkapi alat bukti.

Baca Selengkapnya