Tim Asistensi Muhammad Zaid, anggota Bawaslu Kordinator Divisi Pengawasan Sosialisasi Mochammad Afifuddin dan anggota Bawaslu Kordinator Divisi Hukum Fritz Edward Siregar memberikan keterangan pers mengenai pendaftaran partai politik Pemilu 2019 di Gedung Bawaslu, Jakarta, 17 Oktober 2017. Menurut Bawaslu, terdapat 3 temuan dalam proses input data Sipol oleh partai politik yaitu, sistem informasi partai politik (sipol) ,Traffic Uploading data sipol dan sipol tidak bisa mengidentifikasi dokumen ganda. Tempo/Fakhri Hermansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muhammad Afifuddin mengatakan masih ada kendala dalam pendaftaran dan verifikasi partai politik. Afif menjelaskan, dalam proses pengawasan yang dilakukan Bawaslu, masih ditemukan kendala. Salah satunya penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol).
"Penggunaan Sipol sebenarnya sudah kami ingatkan, dan kami secara lisan sudah ngomong ke KPU," ucap Afif dalam konferensi pers yang digelar di kantor Bawaslu pada Selasa, 17 Oktober 2017.
Pendaftaran dan verifikasi partai politik untuk pemilihan umum (pemilu) 2019 dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak 3 Oktober dan berakhir pada 16 Oktober 2017. Dalam proses tersebut, KPU mewajibkan semua partai yang ingin mendaftar sebagai peserta pemilu 2019 mengisi Sipol.
Dari pengawasan yang dilakukan, kata Afif, Bawaslu menemukan tiga kendala yang masih terjadi sepanjang proses pendaftaran dan verifikasi partai ketika mengisi Sipol. Menurut dia, laman Sipol masih bermasalah di tengah proses pemeriksaan kelengkapan berkas. "Misalnya kadang-kadang macet ya, apalagi kemarin (hari terakhir)," tuturnya.
Selain itu, Bawaslu menemukan sistem Sipol milik KPU sering mengalami kemacetan (traffic uploading data) ketika mengunggah data ke sistem. Hal ini kemudian menyebabkan proses pengunggahan data membutuhkan waktu yang lama, sekitar 180 menit.
"Misal ketika Partai Hanura melakukan input (mengunggah data) pada 14 Oktober lalu pada pukul 10.00, tapi data baru muncul pada pukul 13.00," kata Afif.
Sistem Sipol, menurut Afif, sejauh ini belum bisa mengidentifikasi dokumen ganda pada saat mengunggah dokumen. Bahkan, ketika selesai mengunggah dokumen, sistem tidak memberikan pemberitahuan apakah proses pengunggahan selesai atau mengalami kegagalan. Hal ini kemudian menyebabkan ada partai yang mengunggah lebih dari satu kali.
Meskipun demikian, para partai politik yang mendaftar ke KPU tidak sedikit pula yang memuji penggunaan Sipol. Misalnya, Sipol justru membantu mereka memiliki data base yang tertata baik dan menjadikan partai tertib secara administratif.