Anies-Sandi Resmi Pimpin DKI Jakarta, Ini Harapan KPK

Reporter

Antara

Selasa, 17 Oktober 2017 00:02 WIB

Anies Baswedan dan Sandiaga Uno saat dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 di Istana Negara, Jakarta, 16 Oktober 2017. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya Sandiaga Uno (Anies-Sandi) yang baru dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Senin, 16 Oktober 2017, dapat bekerja sesuai dengan amanat.

"Saya kira harapan KPK sama untuk seluruh kepala daerah yang ada di Indonesia, yakni bekerja sesuai dengan amanat yang memang diatur dan dipilih oleh masyarkat. Jadi, masyarakat yang memilih tentu amanatnya banyak terhadap kepala daerah tersebut," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2017.

Baca: Prabowo Ingatkan Anies-Sandi: Janji Adalah Utang

Menurut Febri, ada dua hal yang penting bagi KPK terkait kepala daerah yang baru dilantik, baik di DKI Jakarta maupun daerah-daerah lainnya. "Pertama, semoga dengan terpilihnya kepala daerah baru, apakah itu di Jakarta ataupun di daerah-daerah yang lain, upaya pencegahan tindak pidana korupsi bisa jauh lebih kuat. Di DKI kami beberapa kali melakukan kerja sama soal pencegahan tindak pidana korupsi, harapannya bisa jauh lebih kuat," tuturnya.

Selanjutnya, kata Febri, di tengah fenomena banyak kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, diharapkan hal itu tidak terjadi pada seluruh kepala daerah terpilih ataupun kepala daerah yang akan mencalonkan sebagai kepala daerah pada pilkada serentak 2018.

Baca juga: Setelah Pelantikan, Anies-Sandi Ditanya Soal Penutupan Alexis

Pelantikan Anies-Sandi di Istana Negara dihadiri sejumlah pimpinan lembaga negara termasuk Ketua DPR Setya Novanto, Ketua DPD Oesman Sapta Odang, para pimpinan lembaga negara, para menteri Kabinet Kerja, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo, serta pejabat lainnya.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

1 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

6 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya