Ini Catatan MTI Jabar Terkait Putusan MA
Senin, 16 Oktober 2017 20:37 WIB
INFO JABAR - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Jawa Barat memberi catatan sehubungan dengan adanya Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 37P/HUM/2017, yang mencabut 14 pasal Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Angkutan Sewa Khusus serta konflik- konflik yang terjadi di masyarakat.
“Terkait dengan permasalahan angkutan sewa khusus, MTI Jawa Barat mengharapkan semua elemen masyarakat menahan diri untuk menciptakan suasana kondusif di wilayah Metropolitan Bandung Raya khususnya dan Jawa Barat umumnya,” ujar Ketua MTI Jawa Barat Sony Sulaksono Wibowo, dalam keterangan tertulisnya.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 dibuat untuk melindungi dan menjamin hak pengguna layanan angkutan sewa khusus atau angkutan online. Aturan ini juga dibuat untuk melindungi para penyedia layanan angkutan yang ada agar dapat bersaing dengan sehat tanpa saling merugikan. Secara khusus, peraturan ini bertujuan melindungi penyedia angkutan sewa khusus dari sistem kemitraan dengan perusahaan aplikasi yang cukup memberatkan.
“Dengan dihapusnya beberapa pasal dalam peraturan tersebut maka sangat diharapkan pemerintah pusat terkait, khususnya Kementerian Perhubungan serta Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk segera duduk bersama dan membuat aturan yang lebih komprehensif sebagai payung hukum serta dasar kebijakan yang diterapkan di daerah,” katanya.
MTI Jawa Barat melihat konflik horizontal yang terjadi di Bandung dan Jawa Barat terpicu salah satunya oleh ketidakadaannya payung hukum yang memadai untuk pemerintah daerah menyusun kebijakan. “Perlu disadari semua pihak, pelayanan angkutan umum bukan jenis bisnis layanan jual-beli jasa angkutan. Ada konsep baku yang berlaku di seluruh dunia dan aturan yang jelas,” ucapnya.
Dalam pelayanan angkutan umum ada tiga aktor kunci yang saling mengisi, setiap perannya sudah ada aturan yang mengikat. Pengguna angkutan umum memiliki hak mendapatkan layanan yang aman, selamat, dan terjangkau. Penyedia jasa angkutan umum wajib memberikan layanan tersebut dengan tetap mendapatkan keuntungan yang memadai. Pemerintah mengatur agar pengguna jasa terlindungi haknya dan penyedia pelayanan tetap mendapatkan keuntungan yang wajar, serta tidak terjadi persaingan yang tak sehat antara penyedia pelayanan.
“Pengguna layanan angkutan umum, apa pun bentuknya, diharapkan sadar akan hak dan kewajibannya dalam menggunakan layanan yang tersedia. Demikian juga penyedia layanan angkutan, baik dengan maupun tanpa aplikasi harus menyadari aturan yang ada dan mematuhinya untuk kepentingan bersama,” tuturnya. (*)