Ini Catatan MTI Jabar Terkait Putusan MA

Senin, 16 Oktober 2017 20:37 WIB

Taksi Online Belum Terapkan Tarif Baru

INFO JABAR - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Jawa Barat memberi catatan sehubungan dengan adanya Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 37P/HUM/2017, yang mencabut 14 pasal Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Angkutan Sewa Khusus serta konflik- konflik yang terjadi di masyarakat.

“Terkait dengan permasalahan angkutan sewa khusus, MTI Jawa Barat mengharapkan semua elemen masyarakat menahan diri untuk menciptakan suasana kondusif di wilayah Metropolitan Bandung Raya khususnya dan Jawa Barat umumnya,” ujar Ketua MTI Jawa Barat Sony Sulaksono Wibowo, dalam keterangan tertulisnya.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 dibuat untuk melindungi dan menjamin hak pengguna layanan angkutan sewa khusus atau angkutan online. Aturan ini juga dibuat untuk melindungi para penyedia layanan angkutan yang ada agar dapat bersaing dengan sehat tanpa saling merugikan. Secara khusus, peraturan ini bertujuan melindungi penyedia angkutan sewa khusus dari sistem kemitraan dengan perusahaan aplikasi yang cukup memberatkan.

“Dengan dihapusnya beberapa pasal dalam peraturan tersebut maka sangat diharapkan pemerintah pusat terkait, khususnya Kementerian Perhubungan serta Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk segera duduk bersama dan membuat aturan yang lebih komprehensif sebagai payung hukum serta dasar kebijakan yang diterapkan di daerah,” katanya.

MTI Jawa Barat melihat konflik horizontal yang terjadi di Bandung dan Jawa Barat terpicu salah satunya oleh ketidakadaannya payung hukum yang memadai untuk pemerintah daerah menyusun kebijakan. “Perlu disadari semua pihak, pelayanan angkutan umum bukan jenis bisnis layanan jual-beli jasa angkutan. Ada konsep baku yang berlaku di seluruh dunia dan aturan yang jelas,” ucapnya.

Advertising
Advertising

Dalam pelayanan angkutan umum ada tiga aktor kunci yang saling mengisi, setiap perannya sudah ada aturan yang mengikat. Pengguna angkutan umum memiliki hak mendapatkan layanan yang aman, selamat, dan terjangkau. Penyedia jasa angkutan umum wajib memberikan layanan tersebut dengan tetap mendapatkan keuntungan yang memadai. Pemerintah mengatur agar pengguna jasa terlindungi haknya dan penyedia pelayanan tetap mendapatkan keuntungan yang wajar, serta tidak terjadi persaingan yang tak sehat antara penyedia pelayanan.

“Pengguna layanan angkutan umum, apa pun bentuknya, diharapkan sadar akan hak dan kewajibannya dalam menggunakan layanan yang tersedia. Demikian juga penyedia layanan angkutan, baik dengan maupun tanpa aplikasi harus menyadari aturan yang ada dan mematuhinya untuk kepentingan bersama,” tuturnya. (*)

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

4 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

13 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

42 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya