Peserta Aksi 287 menolak diterbitkannya Perpu Ormas, Jakarta, 28 Juli 2017. TEMPO/Irsyan
TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas) dibahas lebih lanjut, tapi menyatakan bersedia turut membahasnya. Juru bicara Fraksi Gerindra, Azikin Solthan, mengatakan fraksinya memutuskan ikut terlibat dalam pembahasan agar bisa memberikan masukan.
Gerindra menolak DPR dan pemerintah membahas perpu ini lebih lanjut. “Kami akan tetap konsisten menolak terhadap perpu itu karena bertentangan dengan UUD (Undang-Undang Dasar) 1945, yang menjamin kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat,” katanya.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera menganggap perpu yang dikeluarkan pemerintah pada 12 Juli 2017 ini mengandung ambiguitas dan berpotensi menjadi pasal karet. PKS juga mempertanyakan kegentingan yang memaksa, yang mengharuskan pemerintah menerbitkan perpu ini.
Meski menolak Perpu Ormas, PKS siap terlibat dalam pembahasan selanjutnya. Mereka mengusulkan DPR dan pemerintah mengundang para akademisi. “Serta mendatangkan pakar-pakar hukum untuk dimintai pendapatnya,” ujarnya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan dinamika keberadaan ormas saat ini adalah ada yang secara jelas melakukan tindakan yang sifatnya hendak mengubah Pancasila sebagai landasan konstitusi. “Telah menyusun rancangan undang-undang sendiri dan menyusun strategi serta metode pembentukan suatu negara,” tuturnya.
Tindakan ormas yang seperti itu, kata Tjahjo, tidak bisa diselesaikan menggunakan undang-undang yang lama lantaran tidak mengatur tentang perbuatan ormas tersebut. “Keadaan ini yang memaksa pemerintah harus mengatur dengan cepat agar tidak terjadi kekosongan hukum,” katanya.
Ketua Komisi Pemerintahan DPR Zainuddin Amali menuturkan, dengan kesepakatan ini, maka mulai besok komisinya mulai menggelar rapat dengar pendapat umum bersama sejumlah pihak. Komisi II akan mengundang 22 ormas, 18 pakar, dan mantan pengurus Hizbut Tahrir Indonesia.
Dari pihak pemerintah, DPR akan mengundang Kementerian Agama, Kepolisian RI, Tentara Nasional Indonesia, Kejaksaan, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. “Semuanya akan didengarkan 10 fraksi dan menjadi masukan untuk pendapat akhir dari fraksi-fraksi,” ujar politikus Partai Golkar ini.
BSSN Pertimbangkan Bantuan dari 10 Negara Atasi Serangan Siber PDN
2 hari lalu
BSSN Pertimbangkan Bantuan dari 10 Negara Atasi Serangan Siber PDN
BSSN menyebut belum bisa menangkap pelaku atau hacker yang menyerang PDN lantaran baru menemukan indikasi-indikasinya dan masih menunggu hasil forensik.
Keamanan dan Kelayakan Obat di Masyarakat Harus Terjamin
3 hari lalu
Keamanan dan Kelayakan Obat di Masyarakat Harus Terjamin
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menyoroti persoalan pengawasan terhadap peredaran obat. Menurutnya masih ada peredaran obat ilegal di Indonesia
Komisi X DPR RI Bentuk Tim Investigasi PPDB Jalur Siluman
3 hari lalu
Komisi X DPR RI Bentuk Tim Investigasi PPDB Jalur Siluman
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyampaikan keprihatinannya atas temuan 'Siswa Titipan Masuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Siluman' yang terungkap dalam investigasi salah satu media nasional. Hetifah menekankan pentingnya integritas dalam proses PPDB dan mendesak pihak terkait untuk segera mengambil langkah tegas.
Nasib Jemaah Haji Kurang Dapatkan Fasilitas Tidur di Tenda di Mina
3 hari lalu
Nasib Jemaah Haji Kurang Dapatkan Fasilitas Tidur di Tenda di Mina
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Abdul Wachid, menerima sejumlah keluhan dari jemaah haji Indonesia terkait kenyamanan selama ibadah di Mina, Arab Saudi.