Suap BPK, 2 Eks Pejabat Kemendes Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Rabu, 11 Oktober 2017 07:15 WIB

Terdakwa kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keungan (BPK) Sugito (depan kiri) dan Jarot Budi Prabowo (belakang kiri) meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 16 Agustus 2017. JPU KPK mendakwa Sugito dan Jarot menyuap auditor BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli, sejumlah Rp250 juta. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Dua mantan pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito dan Jarot Budi Prabowo hari ini, Rabu, 11 Oktober 2017, akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus suap terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Komisi Pemberantasan Korupsi pada 27 Mei 2017 telah menetapkan empat orang menjadi tersangka kasus ini. Selain Sugito dan Jarot, dua orang auditor BPK yaitu Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Kisah Kode Buku di Obrolan Pejabat Kemendes dalam Kasus Suap BPK

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyebut Sugito dan Jarot telah menyuap dua auditor BPK, Rochmadi dan Ali. Suap sebesar Rp 240 juta diberikan laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016 mendapa opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

Sugito dan Jarot kemudian menjalani sidang perdana agenda pembacaan dakwaan pada Rabu, 16 Agustus 2017. "Terdakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta saat itu.

Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Melalui kuasa hukum, keduanya menyatakan menerima apa yang didakwakan jaksa. "Kami tidak akan mengajukan eksepsi Yang Mulia," ujar kuasa hukum keduanya, Soesilo Ari Wibowo.

Baca juga: Auditor BPK dan Filosofi Audit Firaun di Kantor Kementerian Desa

Dua tersangka lainnya, Rochmadi dan Ali, saat ini masih dalam pemeriksaan KPK. Keduanya pernah dihadirkan di Pengadilan Tipikor guna memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Sugito dan Jarto.

Advertising
Advertising

Di tengah proses penanganan perkara suap BPK, Rochmadi dan Ali kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang oleh KPK. “Indikasi pencucian uang ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya,” kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 6 September 2017.

Berita terkait

Gelar Profesor Kehormatan Anggota BPK Pius Lustrilanang Diusulkan Dicabut

16 November 2023

Gelar Profesor Kehormatan Anggota BPK Pius Lustrilanang Diusulkan Dicabut

Dosen Universitas Jenderal Soedirman Teuku Junaidi mengusulkan agar gelar profesor kehormatan Pius Lustrilanang dicabut jika terbukti terlibat korupsi

Baca Selengkapnya

Kasasi Ade Yasin Ditolak, KPK Sebut Bukti Bukan Kriminalisasi dan Politis

10 Maret 2023

Kasasi Ade Yasin Ditolak, KPK Sebut Bukti Bukan Kriminalisasi dan Politis

KPK akan segera mengeksekusi putusan MA terhadap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin tersebut karena sudah inkracht.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Ade Yasin Sebut Bupati Bogor Nonaktif Itu Korban Konspirasi

19 September 2022

Kuasa Hukum Ade Yasin Sebut Bupati Bogor Nonaktif Itu Korban Konspirasi

Penasehat hukum Ade Yasin minta hakim memerintahkan KPK mengembalikan barang bukti berupa ponsel, dan satu amplop berisi uang 2.770 dolar AS.

Baca Selengkapnya

Sidang Pleidoi Suap BPK, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Menangis Minta Dibebaskan

19 September 2022

Sidang Pleidoi Suap BPK, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Menangis Minta Dibebaskan

Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin mengikuti sidang secara online dari Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung.

Baca Selengkapnya

Menjelang Sidang Pleidoi Ade Yasin, MUI 40 Kecamatan di Kabupaten Bogor Gelar Istighosah

18 September 2022

Menjelang Sidang Pleidoi Ade Yasin, MUI 40 Kecamatan di Kabupaten Bogor Gelar Istighosah

Istighosah serentak mendoakan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin itu diadakan di 40 kecamatan selama 4 hari berturut-turut.

Baca Selengkapnya

Saksi Sebut Ade Yasin Gelar Rapat Soal Suap Untuk BPK, Ini Reaksi Kuasa Hukum

3 Agustus 2022

Saksi Sebut Ade Yasin Gelar Rapat Soal Suap Untuk BPK, Ini Reaksi Kuasa Hukum

Salah satu ASN Kabupaten Bogor mengaku hadir dalam rapat pengkondisian pemberian suap terhadap pegawai BPK yang dipimpin oleh Ade Yasin.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Ade Yasin Ditolak, Kabupaten Bogor Terima Opini WDP Atas Laporan Keuangan 2021

2 Agustus 2022

Eksepsi Ade Yasin Ditolak, Kabupaten Bogor Terima Opini WDP Atas Laporan Keuangan 2021

Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin terjerat kasus dugaan suap BPK karena ingin memperbaiki opini atas laporan keuangan Kabupaten Bogor Tahun 2021.

Baca Selengkapnya

Ade Yasin Optimistis Bisa Buktikan Tak Terlibat Suap Auditor BPK

1 Agustus 2022

Ade Yasin Optimistis Bisa Buktikan Tak Terlibat Suap Auditor BPK

Dinalara juga mengaku heran karena KPK melakukan penjemputan Ade Yasin sebagai saksi pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Menjelang Sidang Putusan Sela Ade Yasin Hari Ini, Ulama Kabupaten Bogor Gelar Doa Bersama

1 Agustus 2022

Menjelang Sidang Putusan Sela Ade Yasin Hari Ini, Ulama Kabupaten Bogor Gelar Doa Bersama

Para ulama kompak menggelar doa bersama di berbagai wilayah Kabupaten Bogor bagi Ade Yasin, yang terjerat kasus dugaan suap BPK.

Baca Selengkapnya

Sidang Eksepsi, Kuasa Hukum: KPK Seret Ade Yasin Tanpa Bukti

20 Juli 2022

Sidang Eksepsi, Kuasa Hukum: KPK Seret Ade Yasin Tanpa Bukti

Kuasa hukum Ade Yasin mengatakan, KPK menyeret kliennya ke kasus suap BPK perwakilan Jawab Barat tanpa melengkapi alat bukti.

Baca Selengkapnya