Pansus Angket KPK Sudah Selesai Susun Rekomendas

Senin, 9 Oktober 2017 10:25 WIB

Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa, saat mengundang wartawan ke kediamannya, di Rumah Cuklik, Cijeruk, Cigombong, Bogor, 8 Oktober 2017. TEMPO/Ahmad Faiz.

TEMPO.CO, Bogor - Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan pihaknya sudah selesai menyusun rekomendasi hasil penyelidikan terhadap KPK. Meski demikian, kata dia, Panitia Angket masih menunggu konfirmasi dari pimpinan lembaga antirasuah terkait dengan temuan timnya.

"Rekomendasi sudah jadi. Makanya saya bilang gimana saya mau bacakan rekomendasi itu kalau subyek dan obyek penyelidikannya belum terkonfirmasi," katanya saat ditemui di kediamannya, Rumah Cuklik, Cijeruk, Cigombong, Bogor, Ahad, 8 Oktober 2017.

Baca juga:
Ketua Pansus Angket Agun Gunanjar Curhat Soal Ketidakhadiran KPK


Rekomendasi dari Pansus Angket, kata Agun, ada yang diperuntukkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepolisian RI, Kejaksaan, dan KPK. Namun ia tidak mau memberikan keterangan detail keseluruhan isi rekomendasi Pansus.

Politikus Partai Golkar ini hanya menyebutkan beberapa rekomendasi. Salah satunya rekomendasi ke Kementerian Hukum dan HAM agar segera membangun Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di semua kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Agun menjelaskan, ketiadaan Rupbasan membuat penanganan barang rampasan menjadi tidak efektif karena kepolisian, kejaksaan, dan KPK mengelola sendiri. "Sehingga nanti proses lelang memberi manfaat income bagi negara, bukan barangnya yang menjadi rusak," ucapnya.

Simak pula: Diminta Pansus Angket, KPK Persilakan BPK Lakukan Audit

Pansus Angket juga akan mengeluarkan rekomendasi untuk KPK. Rekomendasi itu di antaranya mengenai unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi). Menurut Agun, keberadaan Labuksi tidak memiliki dasar hukum sehingga harus dibubarkan.

"Untuk apa urusin saksi, (membuat) rumah aman, ada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). (Urusan) barang bukti ada Rupbasan," ujarnya.

Rekomendasi lain untuk KPK, kata Agun, adalah mewajibkan semua pemimpin KPK serta penyidik dan pegawainya melaporkan harta kekayaan. Menurut dia, selama ini belum pernah ada pemimpin KPK yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Ada enggak wartawan yang kejar-kejar itu? (LHKPN) ini wajib. KPK beri contoh, dong. Novel (Novel Baswedan, penyelidik senior KPK) hartanya berapa, sih?" tuturnya.

Sambil menunggu pimpinan KPK hadir memenuhi panggilan Pansus Angket KPK, Agun mengatakan timnya akan terus mendalami hasil temuan-temuan yang telah didapat.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

12 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

14 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

22 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya