Perbakin Impor 500 Peluru, Begini Prosedurnya

Reporter

Andita Rahma

Minggu, 8 Oktober 2017 19:33 WIB

Brigadir Mobil Polri mengimpor 280 pucuk senjata api Stand Alone Grenade Lauchers (SAGL) 40 x 46 mm dari Arsenal, pabrik senjata Bulgaria. Senjata ini merupakan pelontar granat satu tembakan kecepatan rendah tipe M 406. Penggunaannya untuk target area pad

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Agung Prabowo memaparkan regulasi pengadaan senjata api dan amunisi untuk olahraga menembak mengacu pada beberapa peraturan dan undang-undang. Salah satunya adalah Peraturan Kapolri Nomor 13/X/2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non-Organik untuk Kepentingan Olahraga.

“Sudah ada persyaratannya secara jelas,” kata Agung saat dihubungi pada Minggu, 8 Oktober 2017. Untuk mendatangkan senjata dan amunisi untuk olahraga, harus mendapat persetujuan dari polisi dan rekomendasi dari Perbakin. Perizinan itu sendiri diberikan Mabes Polri dalam waktu enam bulan untuk importirnya.

Baca juga: Perbakin Akui Mengimpor 500 Ribu Butir Amunisi

Agung menjabarkan, setelah mendapat klasifikasi dari polisi, importir harus mengajukan permohonan kepada pengurus besar Perbakin. “Jadi tanpa rekomendasi dari kami, tidak bisa lanjut prosesnya,” ujar dia. Permohonan tersebut harus ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Perbakin.

Amunisi dan senjata pun harus sesuai dengan kebutuhan olahraga. Jika sudah mendapat rekomendasi dari Perbakin dan wewenang perizinan dari polisi, importir bisa segera memasok dari pabrik yang bekerja sama dengan mereka. Kemudian, barang akan datang dan dilakukan pengecekan kembali. Setelah semua proses dinyatakan bersih, senjata dan amunisi bisa keluar segera.

Advertising
Advertising

Baca juga: Perbakin Anggap Akurasi Peluru Produksi Pindad Tak Bagus

Sebagai informasi, pada Jumat, 6 Oktober 2017, 500 ribu butir peluru didatangkan oleh Perbakin di Dermaga TPK Koja, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Pusat. Adapun jenis barang tersebut adalah amunisi kaliber 9 milimeter. Amunisi tersebut diimpor atas nama Ketua Umum Perbakin Bambang Triatmojo dengan importir PT Bintang Cakra Kencana.

Impor amunisi senjata itu telah sesuai dengan izin dari Polri dan telah mendapat rekomendasi dari Bais TNI. Izin dari Kapolri bernomor SI/5882/VII/2017 pada tanggal 17 Juli 2017 untuk Ketua Umum Perbakin Bambang Triatmojo dan rekomendasi Bais TNI telah diperoleh Perbakin pada 8 Agustus 2017 dengan nomor R/1178/VIII/2017.

Berita terkait

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

8 jam lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

21 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

22 jam lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

2 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

2 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya