Petinggi Golkar Mengelak Soal Dugaan Hadiah Arloji Setya Novanto
Reporter
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Editor
Iqbal Muhtarom
Jumat, 6 Oktober 2017 01:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto, dikabarkan mendapatkan hadiah jam tangan mewah dari Direktur PT Biomorf Lone LLC, Johannes Marliem senilai Rp 1,8 miliar. Informasi ini pertama kali disampaikan oleh Agen khusus Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika, Jonathan Holden, yang tengah menelusuri aset saksi kunci perkara korupsi pengadaan proyek E-KTP.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, menolak berkomentar saat dimintai tanggapan terkait informasi yang menyeret nama ketua umum partainya itu. "Aduh, itu tanyalah ke bidang hukum, jangan tanya ke saya dong," katanya selepas memimpin rapat persiapan Rakernas di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2017.
Baca juga: Jerat Baru KPK untuk Setya Novanto
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, juga memilih menolak berkomentar. "Itu soal pribadinya pak Nov," ucapnya di kantor Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Cikini.
Sebelumnya, Jonathan Holden, seperti dikutip Star Tribune dan Wehoville, mengatakan FBI mencatat ada aliran uang US$ 13 juta atau setara Rp 175 miliar dari rekening pemerintah Indonesia ke rekening pribadi Marliem pada Juli 2011 sampai Maret 2014.
Baca juga: Panas Beringin dan Serangan Balik Setya Novanto
Uang tersebut dibelanjakan sejumlah aset dan barang mewah yang salah satunya jam tangan seharga US$ 135 ribu atau Rp 1,8 miliar dari sebuah butik di Beverly Hills. Marliem menyerahkan jam mahal tersebut kepada anggota DPR yang saat ini tengah dibidik KPK dalam kasus korupsi e-KTP.
Sementara itu, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya memang menggandeng FBI untuk menelusuri aset milik Marliem di Amerika Serikat.
Baca juga: Idrus Marham: Setya Novanto Kembali Memimpin Golkar
Setya Novanto sempat ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi e-KTP. Namun status tersebut gugur setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya.
Dalam mega korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun ini, Setya Novanto diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan karena jabatannya.
Baca juga: Fahri Hamzah: Setya Novanto Berdiri Saja Ngantuk, Apalagi Duduk
Lewat pengusaha Andi Agustinus, yang kini berstatus tersangka, Setya Novanto diduga berperan dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan pengadaan barang dan jasa. Selain itu, Ia telah mengkondisikan peserta dan pemenang pengadaan e-KTP.
Adapun Marliem disebut sebagai penyedia produk automated finger print identification system (AFIS) merek L-1 untuk proyek e-KTP. Ia kerap beberapa kali melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus.