Koalisi Anti Korupsi Laporkan Cepi Iskandar ke Mahkamah Agung

Kamis, 5 Oktober 2017 22:09 WIB

Hakim Cepi Iskandar menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Jakarta, 29 September 2017. Penetapan tersangka Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap tidak sah. TEMPO/Ilham Fikri

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Anti Korupsi mengadukan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar ke Badan Pengawas Mahkamah Agung. Cepi Iskandar diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hukum.

Laporan ini dibuat setelah ia memutuskan memenangkan tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto dalam praperadilan. Cepi Iskandar merupakan hakim tunggal yang memimpin sidang gugatan praperadilan Setya Novanto. Dalam putusannya Cepi menyebut penetapan tersangka kepada Setya Novanto oleh KPK tidak sah.

Salah seorang pelapor, Kurnia Ramadhan mengatakan dalam putusan praperadilan yang dipimpin oleh Cepi Iskandar tersebut sangat mengecewakan publik dan banyak ditemukan kejanggalan. "Putusan praperadilan yang memenangkan Setya Novanto banyak membuat publik kecewa," kata Kurnia pada Kamis 5 Oktober 2017.

Baca juga: Jerat Baru KPK untuk Setya Novanto

Putusan praperadilan yang membebaskan Setya Novanto dari jerat hukum kasus korupsi e-KTP ini ditengarai memiliki potensi akan kesalahan. "Hakim terlalu mempermasalahkan penyelidikan yang harus selalu di akhir, padahal dalam KUHAP itu tidak diatur apakah di awal, di tengah, atau di akhir," kata Kurnia.

Advertising
Advertising

Menurut Kurnia ada tujuh dugaan penyimpangan yang dilakukan hakim Cepi Iskandar dalam putusan praperadilan atas Setya Novanto tersebut. Berikut ke tujuh dugaan tersebut:

1. Hakim memeriksa materi praperadilan yang bertentangan dengan KUHAP.
2. Hakim mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan penyelidik dan penyidik KPK
3. Hakim mengabaikan alat bukti yang diajukan KPK.
4. Hakim mengabaikan keterangan ahli yang diajukan KPK.
5. Hakim mempertanyakan hal yang diluar materi praperadilan.
6. Putusan Hakim melanggar KUHAP.
7. Hakim keliru dalam menafsirkan penggunaan barang bukti dalam KUHAP.

Koalisi Masyarakat Anti Korupsi juga membandingkan keputusan yang diambil oleh Hakim Cepi Iskandar serupa dengan kasus yang pernah dilakukan oleh Hakim Sarpin Rizaldi yang membebaskan Komjen Budi Gunawan dari gugatan KPK.

"Apabila ditemukan kekeliruan putusan, kami meminta kepada badan pengawas Mahkamah Agung untuk menindak Hakim Cepi Iskandar," kata Kurnia.

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

1 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

1 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

2 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

3 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

4 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

9 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

9 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

10 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

10 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya