Koalisi Anti Korupsi Laporkan Cepi Iskandar ke Mahkamah Agung
Reporter
Muhammad Irfan Al-Amin
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 5 Oktober 2017 22:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Anti Korupsi mengadukan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar ke Badan Pengawas Mahkamah Agung. Cepi Iskandar diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hukum.
Laporan ini dibuat setelah ia memutuskan memenangkan tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto dalam praperadilan. Cepi Iskandar merupakan hakim tunggal yang memimpin sidang gugatan praperadilan Setya Novanto. Dalam putusannya Cepi menyebut penetapan tersangka kepada Setya Novanto oleh KPK tidak sah.
Salah seorang pelapor, Kurnia Ramadhan mengatakan dalam putusan praperadilan yang dipimpin oleh Cepi Iskandar tersebut sangat mengecewakan publik dan banyak ditemukan kejanggalan. "Putusan praperadilan yang memenangkan Setya Novanto banyak membuat publik kecewa," kata Kurnia pada Kamis 5 Oktober 2017.
Baca juga: Jerat Baru KPK untuk Setya Novanto
Putusan praperadilan yang membebaskan Setya Novanto dari jerat hukum kasus korupsi e-KTP ini ditengarai memiliki potensi akan kesalahan. "Hakim terlalu mempermasalahkan penyelidikan yang harus selalu di akhir, padahal dalam KUHAP itu tidak diatur apakah di awal, di tengah, atau di akhir," kata Kurnia.
Menurut Kurnia ada tujuh dugaan penyimpangan yang dilakukan hakim Cepi Iskandar dalam putusan praperadilan atas Setya Novanto tersebut. Berikut ke tujuh dugaan tersebut:
1. Hakim memeriksa materi praperadilan yang bertentangan dengan KUHAP.
2. Hakim mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan penyelidik dan penyidik KPK
3. Hakim mengabaikan alat bukti yang diajukan KPK.
4. Hakim mengabaikan keterangan ahli yang diajukan KPK.
5. Hakim mempertanyakan hal yang diluar materi praperadilan.
6. Putusan Hakim melanggar KUHAP.
7. Hakim keliru dalam menafsirkan penggunaan barang bukti dalam KUHAP.
Koalisi Masyarakat Anti Korupsi juga membandingkan keputusan yang diambil oleh Hakim Cepi Iskandar serupa dengan kasus yang pernah dilakukan oleh Hakim Sarpin Rizaldi yang membebaskan Komjen Budi Gunawan dari gugatan KPK.
"Apabila ditemukan kekeliruan putusan, kami meminta kepada badan pengawas Mahkamah Agung untuk menindak Hakim Cepi Iskandar," kata Kurnia.