Komisi Pemerintahan DPR Mulai Bahas Perppu Ormas

Rabu, 4 Oktober 2017 11:52 WIB

Diterbitkannya Perppu Ormas dan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengundang reaksi dari massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI). MARIA FRANSISCA

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat RI memulai pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Ketua Komisi II Zainuddin Amali mengatakan dewan nantinya juga bakal mengundang organisasi massa terkait pembahasan perppu tersebut.

"Kami akan lihat ormas yang terdaftar dan akan mengonfirmasi legalitas. Kami bebaskan fraksi untuk melihat unsur masyarakat mana yang diundang baik pro dan kontra dengan perpus ormas," kata Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017.

Baca : Tuntutan Aksi 299 ke DPR: Tolak Perppu Ormas dan Kebangkitan PKI

Politikus Partai Golkar itu menyebutkan komisi akan mendengarkan penjelasan resmi pemerintah terkait diterbitkannya perppu ini. Amali mengatakan pembahasan perppu ini akan selesai pada akhir masa sidang pada 24 Oktober 2017. "Akhir masa sidang ini akan dibawa ke Paripurna," ujarnya.

Amali menjelaskan pembahasan perppu ini berbeda dengan pembahasan rancangan undang-undang yang memakan waktu lebih lama. "Pembahasan perppu ini tidak membutuhkan waktu yang panjang karena DPR hanya dalam posisi menerima atau menolak," ujarnya. Komisi pun bakal melibatkan kalangan akademisi dan lembaga swadaya masyarakat dalam pembahasan.

Advertising
Advertising

Baca : Perppu Ormas: Reaksi dari MUI, PBNU hingga Fadli Zon

Pada 12 Juli 2017, Perppu Ormas diterbitkan. Pemerintah menyatakan terbitnya perppu ini dimaksudkan untuk mencegah munculnya ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Hizbut Tahrir Indonesia adalah ormas pertama yang dibubarkan dengan dasar perppu ini.

Karena itu, mantan juru bicara HTI Ismail Yusanto dan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra menggugat perppu tersebut. Mereka menggugat pasal tentang rumusan yang mengandung ketidakjelasan norma pembubaran organisasi yang bertentangan dengan Pancasila yang bersifat multitafsir dan berpotensi digunakan sewenang-wenang.

Selain itu, terdapat poin yang dikhawatirkan dari perppu adalah penghapusan belasan pasal terkait dengan tahapan pemberian sanksi bagi ormas terlarang. Bila sebelumnya ada belasan tahapan sebelum ormas bisa dibubarkan, perppu tersebut membuat sebuah ormas bisa dikenai sanksi pidana secara segera, tanpa peringatan, apabila dianggap berbahaya seperti melakukan kekerasan dan mengajarkan nilai-nilai anti-Pancasila. Sikap sepuluh fraksi di DPR pun terbelah karena perppu ini.

Berita terkait

Syarikat Islam: Kapolri Tak Berniat Kesampingkan Ormas Islam Lain

31 Januari 2018

Syarikat Islam: Kapolri Tak Berniat Kesampingkan Ormas Islam Lain

Delapan pengurus pusat Syarikat Islam menemui Kapolri untuk meminta penjelasan mengenai video pidato yang mengundang polemik.

Baca Selengkapnya

Baksos Gereja Ditolak Ormas, Sri Sultan: Jangan Bawa Nama Gereja

31 Januari 2018

Baksos Gereja Ditolak Ormas, Sri Sultan: Jangan Bawa Nama Gereja

Menurut Sri Sultan Hamengku Buwono X, baksos di lingkungan warga muslim seyogyanya tidak membawa nama gereja.

Baca Selengkapnya

Baksos Gereja Bantul Ditolak Ormas, Kata Polisi Kurang Komunikasi

31 Januari 2018

Baksos Gereja Bantul Ditolak Ormas, Kata Polisi Kurang Komunikasi

Polisi menyebut aksi penolakan Ormas atas Baksos Gereja Pringgolayan Bantul karena kurang komunikasi saja.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Ormas Melarang Bakti Sosial Gereja Santo Paulus Yogya

30 Januari 2018

Sejumlah Ormas Melarang Bakti Sosial Gereja Santo Paulus Yogya

Menyikapi pelarangan bakti sosial oleh sejumlah ormas, Gereja mengadakan rapat bersama tokoh setempat.

Baca Selengkapnya

Tawuran Ormas di Bekasi, FBR: GMBI Bawa Massa dari Luar Bekasi

27 Januari 2018

Tawuran Ormas di Bekasi, FBR: GMBI Bawa Massa dari Luar Bekasi

FBR bersama dengan ormas lain terpaksa terlibat tawuran saat menghalau aksi demonstrasi GMBI yang membawa 300 anggota dari luar Bekasi.

Baca Selengkapnya

Begini Polisi Masih Menjaga Lokasi Bentrokan Massa di Bekasi

26 Januari 2018

Begini Polisi Masih Menjaga Lokasi Bentrokan Massa di Bekasi

Kepolisian masih menjaga ketat lokasi bentrokan massa antar organisasi masyarakat di Plasa Pemerintah Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

Ada Tiga Kejadian Baku Hantam Ormas GMBI dalam Setahun

26 Januari 2018

Ada Tiga Kejadian Baku Hantam Ormas GMBI dalam Setahun

Anggota Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) terlibat baku hantam dengan sejumlah ormas di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Tiga Mobil Hancur Akibat Tawuran Ormas di Plasa Pemkot Bekasi

25 Januari 2018

Tiga Mobil Hancur Akibat Tawuran Ormas di Plasa Pemkot Bekasi

Sedikitnya tiga unit mobil minibus rusak akibat tawuran di lingkungan Plasa Pemerintah Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani.

Baca Selengkapnya

Bentrokan Massa Libatkan Ormas di Depan Plasa Pemkot Bekasi

25 Januari 2018

Bentrokan Massa Libatkan Ormas di Depan Plasa Pemkot Bekasi

Kerusuhan di Bekasi terjadi akibat bentrokan massa antar-ormas di depan Plasa Pemerintah Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

Forum Advokat Apresiasi Putusan MK Tolak Uji Materi Perpu Ormas

13 Desember 2017

Forum Advokat Apresiasi Putusan MK Tolak Uji Materi Perpu Ormas

MK memutuskan tidak dapat menerima tujuh permohonan uji materi Perpu Ormas yang diajukan oleh sejumlah individu dan kelompok.

Baca Selengkapnya