Penyimpangan di Banten Akibat Pengendalian Lemah

Reporter

Editor

Selasa, 19 Juni 2007 12:24 WIB

TEMPO Interaktif, Serang:Badan Pemeriksa Kekuangan (BPK) menilai timbulnya penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanjar Daerah (APBD) Provinsi Banten karena daerah ini tidak memiliki pola pengendalian yang memadai dalam penilaian dan pencatatan aktivanya."Akibatnya pencatatan akuntansi tidak memberikan dasar yang memadai bagi penyusunan neraca yang benar-benar mencerminkan posisi keuangan Pemerintah Provinsi Banten yang sebenarnya," kata Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Jakarta-Banten, Imam Syafii, Selasa (19/6).Menurutnya, kelemahan tersebut sangat terlihat dari tidak adanya data pencatatan transaksi secara berkesinambungan di Biro Keuangan. Sementara di Biro Perlengkapan yang merupakan pengendali aset daerah juga tidak memiliki data pencatatan aset secara tersambung sejak masa peralihan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga penambahan aset-aset yang telah dibeli sendiri oleh Pemerintah Provinsi Banten selama enam tahun terakhir."Kelemahan tersebut bisa berakibat sangat fatal karena akan mempengaruhi posisi keuangan Pemprov secara keseluruhan. Seluruh aset riil yang sebetulnya dikuasai dan dimiliki Pemprov Banten rawan diselewengkan karena tidak ada catatan akuntansi yang memungkinkan penelusuran aset secara menyeluruh," katanya.Kelemahan pengendalian intern tersebut, kata Syafii, mengakibatkan BPK sendiri sangat kesulitan dalam melakukan pemeriksaan hingga tidak bisa menerapkan prosedur pemeriksaan atas neraca awal Pemperintah Banten per 31 Desember 2002.Sebelumnya, dalam hasil pemeriksaan BPK terhadap APBD Banten 2006 ditemukan indikasi penyimpangan sebesar Rp 12,293 miliar. Kerugian itu terdiri dari indikasi kerugian negara Rp 11,9 miliar dan kekurangan penerimaan kas daerah Rp 320 juta.Sementara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah membantah keras kelemahan sistem pengendalian intern seperti yang dikatakan auditor BPK tersebut. Atut mengaku pihaknya sudah menerima surat laporan hasil pemeriksaan BPK perihal posisi neraca awal Pemprov Banten per 31 Desember 2002 dan secara langsung sudah melayangkan surat tanggapannya."Ibu sudah jelaskan bahwa Pemprov Banten telah menyusun neraca awal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku lengkap dengan pola pengendalian intern yang memadai. Perlu juga Ibu tegaskan bahwa neraca awal Pemprov Banten per 31 Desember 2002 itu menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Banten," ujarnya.Faidil Akbar

Berita terkait

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani

Baca Selengkapnya

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

21 Juni 2016

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

9 Juni 2016

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

15 Maret 2016

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.

Baca Selengkapnya

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

11 Maret 2016

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Maret 2016

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

3 Maret 2016

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

3 Maret 2016

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

3 Maret 2016

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya