TEMPO Interaktif, Serang:Badan Pemeriksa Kekuangan (BPK) menilai timbulnya penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanjar Daerah (APBD) Provinsi Banten karena daerah ini tidak memiliki pola pengendalian yang memadai dalam penilaian dan pencatatan aktivanya."Akibatnya pencatatan akuntansi tidak memberikan dasar yang memadai bagi penyusunan neraca yang benar-benar mencerminkan posisi keuangan Pemerintah Provinsi Banten yang sebenarnya," kata Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Jakarta-Banten, Imam Syafii, Selasa (19/6).Menurutnya, kelemahan tersebut sangat terlihat dari tidak adanya data pencatatan transaksi secara berkesinambungan di Biro Keuangan. Sementara di Biro Perlengkapan yang merupakan pengendali aset daerah juga tidak memiliki data pencatatan aset secara tersambung sejak masa peralihan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga penambahan aset-aset yang telah dibeli sendiri oleh Pemerintah Provinsi Banten selama enam tahun terakhir."Kelemahan tersebut bisa berakibat sangat fatal karena akan mempengaruhi posisi keuangan Pemprov secara keseluruhan. Seluruh aset riil yang sebetulnya dikuasai dan dimiliki Pemprov Banten rawan diselewengkan karena tidak ada catatan akuntansi yang memungkinkan penelusuran aset secara menyeluruh," katanya.Kelemahan pengendalian intern tersebut, kata Syafii, mengakibatkan BPK sendiri sangat kesulitan dalam melakukan pemeriksaan hingga tidak bisa menerapkan prosedur pemeriksaan atas neraca awal Pemperintah Banten per 31 Desember 2002.Sebelumnya, dalam hasil pemeriksaan BPK terhadap APBD Banten 2006 ditemukan indikasi penyimpangan sebesar Rp 12,293 miliar. Kerugian itu terdiri dari indikasi kerugian negara Rp 11,9 miliar dan kekurangan penerimaan kas daerah Rp 320 juta.Sementara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah membantah keras kelemahan sistem pengendalian intern seperti yang dikatakan auditor BPK tersebut. Atut mengaku pihaknya sudah menerima surat laporan hasil pemeriksaan BPK perihal posisi neraca awal Pemprov Banten per 31 Desember 2002 dan secara langsung sudah melayangkan surat tanggapannya."Ibu sudah jelaskan bahwa Pemprov Banten telah menyusun neraca awal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku lengkap dengan pola pengendalian intern yang memadai. Perlu juga Ibu tegaskan bahwa neraca awal Pemprov Banten per 31 Desember 2002 itu menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Banten," ujarnya.Faidil Akbar