Komisi I DPR Akan Panggil Panglima TNI Terkait dengan Senjata

Reporter

Antara

Senin, 2 Oktober 2017 21:08 WIB

KaKorps Brimob Polri Irjen Pol Murad Ismail memberikan keterangan senjata yang masih tertahan di kepabeanan Bandara Soetta ketika memberikan keterangan di Mabes Polri, Sabtu (30/9). ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Bidang Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat akan memanggil Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Gatot Nurmantyo untuk meminta klarifikasi pernyataannya terkait dengan adanya impor senjata ilegal dan ratusan senjata yang ditahan Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.

"Rencananya, Selasa (3 Oktober 2017), kami akan rapat dengan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI, tapi batal karena beliau melakukan gladi bersih untuk Hari Ulang Tahun TNI (pada) 5 Oktober, sehingga akan dijadwalkan ulang," kata Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyari di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2017.

Baca: Wiranto Jamin Impor Senjata Brimob Bukan Gangguan Keamanan

Ia menuturkan pemanggilan terhadap Panglima TNI ini merupakan hal penting. Sebab, kata dia, perlu diklarifikasi terkait dengan hal yang diungkapkannya serta soal tindakan Bais TNI.

Menurut dia, pembelian senjata untuk kepentingan militer harus seizin pihak militer atau dalam hal ini adalah Menteri Pertahanan. Meski demikian, ia belum bisa memastikan apakah Bais TNI memiliki kewenangan mengecek spesifikasi senjata yang masuk ke Indonesia.

"Saya belum tahu apakah Bais memiliki kewenangan untuk mengecek spesifikasi senjata. Saya belum baca undang-undang yang mengaturnya secara rinci," ujarnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menjelaskan, rapat dengan Panglima TNI dan Menteri Pertahanan semula diagendakan membahas anggaran Kementerian Pertahanan/TNI bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Namun, ia menambahkan, karena ada masalah penting seperti senjata api, maka setengah waktu rapat akan digunakan untuk membahas hal tersebut.

Baca juga: Begini Jawaban Panglima TNI saat Ditanya Soal Senjata Impor Polri

Sebelumnya, beredar informasi bahwa ada senjata yang ditahan Bais TNI, yaitu Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) 40 x 46 milimeter dari Arsenal, pabrik senjata Bulgaria, sebanyak 280 pucuk dan 5.932 butir peluru.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto sebelumnya membenarkan informasi yang menyebutkan senjata yang berada di Bandar Udara Soekarno-Hatta itu adalah milik instansinya. Menurut Setyo, pengadaan senjata tersebut semuanya sudah sesuai dengan prosedur, mulai perencanaan hingga proses lelang.

"Kemudian proses berikutnya ditinjau staf Irwasum dan BPKP. Sampai dengan pengadaan dan pembeliannya, pihak ketiga dan proses masuk ke Indonesia, serta masuk ke pabean Soekarno-Hatta," ucapnya.

Setyo membantah penahanan tersebut karena pengadaan ini sudah diketahui Dankor Brimob Irjen Murad Ismail dan Bais TNI.

Berita terkait

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

4 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

4 hari lalu

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

Guru dan staf pengajar di Tennessee, Amerika Serikat dibolehkan bawa senjata api ke sekolah dan kampus. Begini aturannya.

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

6 hari lalu

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala dalam Mobil Alphard di sebuah rumah Mampang. Polisi sebut sebagai bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

6 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

Keluarga disebut telah melihat kondisi jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi di RS Polri Kramat Jati. Polisi menyebut Ridhal tewas bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

9 hari lalu

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

22 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

29 hari lalu

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

"Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis sig sauer," kata Satgas Operasi Damai Cartenz.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

29 hari lalu

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

29 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.

Baca Selengkapnya

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

29 hari lalu

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.

Baca Selengkapnya