Hari Kesaktian Pancasila, Jokowi: Sejarah PKI Tak Boleh Terulang

Reporter

Amirullah

Minggu, 1 Oktober 2017 10:13 WIB

Presiden Jokowi memberi keterangan pers seusai upacara Hari Kesaktian Pancasila, di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, 1 Oktober 2017. Jokowi mengingatkan agar jangan kekejaman PKI terulang. Tempo/Amirullah Suhada

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan masyarakat mengenai sejarah kelam pengkhianatan Partai Komunis Indonesia pada Hari Kesaktian Pancasila. Jokowi menegaskan tidak ada ruang bagi PKI untuk hadir lagi di Indonesia.

"Jangan sampai sejarah kelam kekejaman PKI terulang lagi," kata Jokowi setelah menghadiri Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Minggu, 1 Oktober 2017.

Baca juga: Jokowi Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila Hari Ini

Jokowi meminta masyarakat memegang teguh Pancasila serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Masyarakat jangan sampai memberi ruang pada ideologi lain, yang bertentangan dengan Pancasila. "Apalagi memberi ruang pada PKI. Tidak," ujarnya.

Jokowi menyatakan posisi pemerintah terhadap PKI masih jelas, yakni memegang teguh Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor 25 Tahun 1966. Dalam Tap tersebut, PKI dinyatakan sebagai partai terlarang di Indonesia. "Artinya apa? Komitmen kita, saya, dan pemerintah jelas karena di Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 bahwa PKI dilarang. Jelas sekali," ucapnya.

Jokowi juga mengajak seluruh komponen bangsa serta memerintahkan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian RI, dan seluruh lembaga pemerintah bersama-sama bersinergi membangun bangsa. "Membuat rakyat tenang dan tentram serta bersatu padu menghadapi persaingan dan kompetisi global," tuturnya.

Upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila dihadiri para menteri Kabinet Kerja serta pejabat TNI-Polri. Mereka di antaranya Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, serta Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Upacara yang dimulai pukul 08.00 itu dipimpin Jokowi selaku inspektur upacara. Adapun pembaca teks Pancasila adalah Ketua Dewan Perwakilan Daerah Oesman Sapta Odang, pembacaan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 oleh Ketua MPR Zulkifli Hasan, serta pembacaan dan penandatanganan ikrar dilakukan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah.

AMIRULLAH SUHADA

Berita terkait

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

5 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

6 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

8 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

9 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

10 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

10 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

10 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

13 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

14 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya