DPR Terima Laporan Pansus Hak Angket Tanpa Rekomendasi

Selasa, 26 September 2017 13:40 WIB

Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis bersalaman dengan Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar sebelum memulai rapat dengar pendapat umum di Gedung Nusantara, Jakarta, 24 Juli 2017. Yulianis diminta keterangannya terkait proses penangan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat ke-6 menerima laporan kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPR RI, Jakarta, Selasa, 26 September 2017. Namun, Pansus tidak memberikan kesimpulan dan rekomendasi meski menyampaikan beberapa hal pokok mengenai KPK yaitu mengenai aspek kelembagaan, kewenangan, anggaran, dan tata kelola sumber daya manusia.

Pansus menyoroti operasi tangkap tangan, justice collaborator, tidak berjalannya koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya, dan adanya indikasi dualisme dalam tubuh KPK. Hanya saja, Pansus memerlukan konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut mengenai laporan itu, sehingga belum bisa memberikan kesimpulan dan rekomendasi.

Baca:
Alasan Pansus Hak Angket KPK Belum Buat Rekomendasi
Masyarakat Sipil Minta Pansus Hak Angket KPK Dibubarkan

"Tidak adil kalau mengambil kesimpulan tanpa ada konfirmasi," ujar Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar di hadapan 290 anggota dewan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Fahrii mengatakan apa yang disampaikan Pansus KPK baru sebatas laporan saja.

Dalam laporannya, Pansus menilai KPK harus berhati-hati dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebab selain komisi antirasuah itu masih ada kepolisian dan kejaksaan yang juga menjalankan tugas penindakan korupsi. "KPK dibentuk bukan mengambil peran lembaga lain, tapi triger (pemantik) agar lebih efektif dan efisien (dalam pemberantasan korupsi)," kata Agun.

Baca juga:
Kritis, Pergerakan Magma Gunung Agung Bali Makin Meningkat ...
DPR Akan Panggil Jenderal Gatot Nurmantyo dan Budi Gunawan

Fahri mengatakan Sidang Paripurna digelar bukan untuk memperpanjang masa kerja Pansus tapi untuk menyampaikan laporan saja. "Dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3 hanya mendengarkan laporan." Menurut dia, pasal 206 UU MD3 tidak mengatur soal perpanjangan kerja Pansus.

Menanggapi laporan itu empat fraksi memilih untuk tidak melanjutkan masa kerja Pansus. Empat fraksi itu adalah Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Gerindra. Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan menilai apa yang disampaikan oleh Pansus KPK baru sebatas laporan belum sampai kepada rekomendasi.

Advertising
Advertising

ADITYA BUDIMAN

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

2 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya