DPR Terima Laporan Pansus Hak Angket Tanpa Rekomendasi
Reporter
Aditya Budiman
Editor
Endri Kurniawati
Selasa, 26 September 2017 13:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat ke-6 menerima laporan kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPR RI, Jakarta, Selasa, 26 September 2017. Namun, Pansus tidak memberikan kesimpulan dan rekomendasi meski menyampaikan beberapa hal pokok mengenai KPK yaitu mengenai aspek kelembagaan, kewenangan, anggaran, dan tata kelola sumber daya manusia.
Pansus menyoroti operasi tangkap tangan, justice collaborator, tidak berjalannya koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya, dan adanya indikasi dualisme dalam tubuh KPK. Hanya saja, Pansus memerlukan konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut mengenai laporan itu, sehingga belum bisa memberikan kesimpulan dan rekomendasi.
Baca:
Alasan Pansus Hak Angket KPK Belum Buat Rekomendasi
Masyarakat Sipil Minta Pansus Hak Angket KPK Dibubarkan
"Tidak adil kalau mengambil kesimpulan tanpa ada konfirmasi," ujar Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar di hadapan 290 anggota dewan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Fahrii mengatakan apa yang disampaikan Pansus KPK baru sebatas laporan saja.
Dalam laporannya, Pansus menilai KPK harus berhati-hati dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebab selain komisi antirasuah itu masih ada kepolisian dan kejaksaan yang juga menjalankan tugas penindakan korupsi. "KPK dibentuk bukan mengambil peran lembaga lain, tapi triger (pemantik) agar lebih efektif dan efisien (dalam pemberantasan korupsi)," kata Agun.
Baca juga:
Kritis, Pergerakan Magma Gunung Agung Bali Makin Meningkat ...
DPR Akan Panggil Jenderal Gatot Nurmantyo dan Budi Gunawan
Fahri mengatakan Sidang Paripurna digelar bukan untuk memperpanjang masa kerja Pansus tapi untuk menyampaikan laporan saja. "Dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3 hanya mendengarkan laporan." Menurut dia, pasal 206 UU MD3 tidak mengatur soal perpanjangan kerja Pansus.
Menanggapi laporan itu empat fraksi memilih untuk tidak melanjutkan masa kerja Pansus. Empat fraksi itu adalah Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Gerindra. Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan menilai apa yang disampaikan oleh Pansus KPK baru sebatas laporan belum sampai kepada rekomendasi.
ADITYA BUDIMAN