Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman bersiap mengikuti rapat dengar pendapat dengan Pansus Hak Angket KPK di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 29 Agustus 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Diduga terkait laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman soal pencemaran nama baik, jurnalis Kompas TV Aiman Witjaksono dipanggil penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. Aiman dijadwalkan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat mendatang.
Aiman telah menerima surat panggilan itu. Kendati demikian, dia belum tahu siapa pihak terlapor dan pelapor dalam surat tersebut. "Enggak ada di surat panggilan," kata dia kepada Tempo, Selasa dini hari, 26 September 2017.
Pada 5 September lalu, Aris Budiman membuat tiga laporan di Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dalam pemberitaan media massa. Satu di antaranya bernomor LP 4219/IX/PMJ terkait dengan wawancara eksklusif dalam program Aiman Kompas TV dengan narasumber Donald Fariz, koordinator Indonesia Corruption Watch.
Dalam wawancara itu, Donald mengatakan ada sejumlah penyidik dan seorang direktur di internal KPK yang berkali-kali menemui anggota Komisi III DPR terkait dengan kasus Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Donald juga mengatakan ada musuh dalam selimut di KPK.
Aiman mendengar program 'Aiman' dilaporkan Aris Budiman ke kepolisian terkait wawancara dengan Donald Fariz. "Apakah pemanggilan ini terkait Aris Budiman atau tidak, saya belum tahu," ujarnya.
Aiman mengatakan permasalahan yang dimaksud adalah terkait produk jurnalistik, maka semestinya diselesaikan melalui Dewan Pers dan bukan langsung melalui kepolisian sebagaimana merujuk pada Undang-undang Pers.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono tidak menyebutkan detail pihak terlapor yang disebut dalam laporan Aris Budiman. "Nanti kami lihat," ujarnya saat dihubungi, Rabu, 6 September 2017.