TEMPO Interaktif, Jakarta:Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menilai ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. IVIII/MPRS/1968 tidak perlu dicabut. Sebab tap yang mengatur soal pemecatan Soekarno dari posisi jabatan presiden itu, merupakan produk sejarah. MPR yang sekarang ini kan tidak mungkin memulihkan kekuasaan Soekarno agar berkuasa lagi. Beliau kan sudah meninggal, kata Aisyah Amini, anggota FPPP, kepada pers disela-sela rapat paripurna ketiga Sidang Tahunan MPR, Sabtu (2/8).
Aisyah menjelaskan, pemberhentian Sukarno dari posisi presiden adalah proses yang sudah selesai. Itu sudah menjadi sejarah, katanya. Sehingga tidak perlu lagi tap tersebut dicabut.
Lebih lanjut Aisyah mengungkapkan, keluarnya ketetapan itu karena pidato pertanggung-jawaban Soekarno sebagai presiden dinilai tidak memenuhi tuntutan MPRS. Hingga dicabutlah kekuasaan beliau, katanya. Proses itu, berasal dari memorandum DPR, yang merasa tidak puas atas penjelasan pidato berjudul Nawaksara, mengenai peristiwa pemberontakan G30/S/PKI. (Budi RizaTNR)
Berita terkait
Tottenham Hotspur Kejar Tiket ke Liga Champions, Laga Lawan Manchester City di Liga Inggris pada Selasa Jadi Ujian Besar
3 menit lalu
Tottenham Hotspur Kejar Tiket ke Liga Champions, Laga Lawan Manchester City di Liga Inggris pada Selasa Jadi Ujian Besar
Harapan Tottenham Hotspur untuk bisa mendapatkan tiket Liga Champions meningkat setelah mengalahkan Burnley pada Sabtu.
60 Persen Lebih Publik Puas, Heru Didorong Ikut Pilkada Jakarta
42 menit lalu
60 Persen Lebih Publik Puas, Heru Didorong Ikut Pilkada Jakarta
Pemprov DKI Jakarta di bawah komando Heru Budi juga meraih penghargaan dari Kemendagri atas komitmen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bidang infrastruktur dalam pembangunan sarana serta prasarana.