TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengadakan konferensi pers terkait dengan kasus "Papa Minta Saham" di kantor Kementerian pada Jumat, 11 Desember 2015. Luhut menggelar kegiatan ini karena namanya disebut dalam perkara yang diduga melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto itu.
Tiga anggota Mahkamah Kehormatan DPR menghadiri konferensi pers ini. Ketiganya adalah Ridwan Bae dan Kahar Muzakkir dari Partai Golkar serta Junimart Girsang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Luhut mengatakan sengaja mengundang semua anggota MKD untuk menghadiri konferensi pers tersebut. Tapi ternyata yang hadir hanya beberapa orang. Mantan Kepala Kantor Staf Kepresidenan ini mengatakan ia tidak tahu MKD memanggilnya pada Senin pekan depan, 14 Desember 2015, sehingga mengundang mereka. "Saya pikir sekalian saja saya undang," ujarnya.
Adapun Ridwan Bae mengatakan kehadirannya dalam acara jumpa pers itu karena memenuhi undangan Luhut. Ia berdalih hendak melihat langsung apa yang akan disampaikan Luhut. "Masak kami enggak dengar langsung, harus dari TV atau koran," tuturnya.
Luhut mengatakan semua keterangannya yang akan disampaikan dalam jumpa pers kali ini tidak akan jauh berbeda ketika memberi keterangan di hadapan MKD. "Di hari Senin, ya barang ini juga," ujarnya.
Perkara "Papa Minta Saham" ini mengemuka ketika Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan kasus tersebut ke MKD. Sudirman menuding Setya Novanto telah mencatut nama Presiden Joko Widodo saat menjadi pelobi perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Laporan Sudirman ini disertai bukti rekaman.
Dalam rekaman yang diputar MKD, Setya Novanto, pengusaha Mohammad Riza Chalid, dan bos PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, membincangkan rencana perpanjangan kontrak Freeport. Ada pula pembicaraan mengenai bagian saham, yang disebut akan diberikan kepada Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Perkara ini ikut menyeret nama Luhut Pandjaitan. Nama Luhut disebut sebanyak 66 kali oleh ketiganya, termasuk ketika membicarakan ihwal saham.
DIKO OKTARA