TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi S.P. mengaku terkejut karena revisi Undang-Undang KPK diajukan dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2015.
"Saya cukup terkejut mendengar bahwa RUU KPK masuk Prolegnas 2015," kata Johan di lobi KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 30 November 2015.
Johan menyatakan, beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan bahwa dia tidak akan merevisi UU KPK tahun ini. Menurut Johan, Presiden menyatakan revisi Undang-Undang KPK seharusnya dimaksudkan untuk memperkuat, bukan melemahkan komisi antirasuah tersebut. "Suara yang sama juga pernah disampaikan Presiden Jokowi," ujarnya.
Namun, Johan melanjutkan, bila semangat revisi untuk memperlemah, maka harus ditolak. "Apalagi sempat beredar draf RUU KPK bahwa ada sejumlah pasal yang intinya memperlemah," tutur Johan. "Ini kan slogannya memperkuat, tapi kalau isi drafnya seperti itu memperlemah."
Dalam rancangan yang beredar beberapa waktu lalu, DPR mengusulkan agar umur KPK dibatasi hingga 12 tahun ke depan. Sejumlah kewenangan KPK, seperti penyadapan, pun akan dibatasi. Penuntutan juga diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, dalam rapat Badan Legislasi pada Jumat lalu, 27 November 2015, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melakukan kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat terkait dengan RUU KPK dan RUU Pengampunan Pajak. Yasonna menyetujui dua RUU tersebut disahkan paling lambat akhir tahun ini.
FRISKI RIANA