TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Pelaksana Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi, Taufiqurrahman Ruki mengecam wacana pengembalian berkas kandidat pimpinan KPK. Opsi itu bisa mengganggu kinerja KPK. "Sudah pasti (mengganggu)," ujarnya, Jumat, 27 November 2015.
Sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat mewacanakan pengembalian berkas kandidat pimpinan KPK hasil panitia seleksi. Sikap mereka dilatari ketiadaan wakil dari elemen Kejaksaan dan syarat formal pendidikan dari beberapa calon.
Menurut Ruki, pengembalian berkas berdampak serius terhadap formasi pimpinan. Sebab, batas waktu masa jabatan semua pimpinan tersisa hingga 16 Desember 2015. "Jika tidak ada pelantikan, akan ada kekosongan," katanya.
Ketua Komisi Hukum DPR, Aziz Syamsyuddin menampik anggapan tersebut. Menurut dia, masa jabatan pelaksana tugas pimpinan KPK masih berlaku hingga pelantikan pimpinan yang baru. "Tidak ada penjelasan hingga tanggal 16 Desember," ujarnya.
Meski demikian, Aziz mengakui batas masa jabatan berlaku bagi dua pimpinan lain, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja. Kalaupun terjadi kekosongan, peran keduanya bisa digantikan orang lain lewat Perpu. "Itu pun jika ada keadaan mendesak," kata dia.
Aziz mengatakan, komisi hukum hingga kini belum memutuskan apakah akan mengembalikan berkas atau melanjutkan proses uji kepatutan dan kelayakan. Sikap itu akan dibahas kembali pekan depan. "Senin besok baru bisa kami pastikan," ujarnya.
RIKY FERDIANTO