TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan tidak ada yang salah dengan larangan melakukan demonstrasi atau unjuk rasa di depan Istana Negara.
Menurut gubernur yang biasa disapa Ahok itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum juga mengatur larangan itu. "Bukan saya ngelarang demo di Istana, lho. Justru UU Nomor 9 Tahun 1998 yang dibuat para reformis itu yang mencantumkan tidak boleh demo di Istana," ujar Ahok saat ditemui di Balai Kota, Senin, 2 November 2015.
Bahkan, menurut Ahok, berdasarkan undang-undang tersebut, aksi penyampaian pendapat di muka umum tidak boleh dilakukan saat hari-hari besar nasional. "UU itu semuanya jelas. Jadi yang salah di mana?" tanya Ahok.
Ahok mengatakan undang-undang tersebut dibuat para tokoh era Reformasi yang berpengaruh di masyarakat. "Itu tahun 1998, saya juga belum di politik, lho. Dulu itu yang bikin, kan, orang-orang reformis, orang-orang yang hebat-hebat. Menurut saya, enggak ada yang menyimpang dari UU Nomor 9 Tahun 1998. Mesti hargain orang lain, dong," kata Ahok.
Sebelumnya, Gubernur Ahok mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Dalam peraturan tersebut dijelaskan demonstrasi hanya boleh dilakukan di tempat yang telah ditentukan, yakni Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional.
Selain itu, waktu penyampaian pendapat dibatasi, yaitu dari pukul 06.00 hingga 18.00, serta tingkat kebisingan tidak boleh melebihi 60 desibel.
Peraturan itu menimbulkan pro dan kontra. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Kukuh Hadi Saputro menyetujuinya dengan alasan agar aksi para demonstran tidak mengganggu arus lalu lintas. Sebaliknya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan peraturan gubernur itu tidak masuk akal karena masyarakat tidak bisa secara langsung menyalurkan aspirasinya.
Penentangan terhadap peraturan gubernur itu juga dikemukakan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, yang mengancam untuk membangkang apabila Ahok tidak segera mencabut peraturan tersebut. LBH Jakarta menilai peraturan itu melanggar hak atas kemerdekaan berpendapat.
ANGELINA ANJAR SAWITRI