TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menuding Kepolisian Resort Lumajang mengabaikan pembunuhan Salim alias Kancil warga Desa Selok Awar-Awar, Lumajang, 26 September lalu. Sebab 15 hari sebelum Salim dibunuh, atau tanggal 11 September 2015, dia ditemani warga desa menyambangi kantor Polres Lumajang untuk meminta perlindungan.
"Sebab tanggal 10 September, Salim dan Tosan diancam akan dibunuh oleh sekelompok preman bersenjata celurit dan bondet (bom ikan)," kata Manajer Kampanye Jatam Ki Bagus Hadikusumo ketika dihubungi Tempo, Rabu, 30 September 2015.
Sayangnya Polres Lumajang tidak memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. Bagus mengatakan, Polres Lumajang hanya mengeluarkan surat pemberitahuan nama-nama penyidik yang bertugas mengusut ancaman pembunuhan tersebut.
Bagus sangat menyayangkan tanggapan Polres Lumajang yang lamban. Menurut Bagus, jika Polres Lumajang bergerak cepat dan memberikan perlindungan, kecil kemungkinan Salim tewas terbunuh.
Jaringan Advokasi Tambang pun mendesak Badan Reserse dan Kriminal Polri mengambil alih kasus pembunuhan Salim. Alasannya, Bagus dan kawan-kawannya tak percaya dengan upaya penyidikan yang dilakukan oleh Polres Lumajang.
"Sebab baru menyidik, Polres sudah nyatakan kalau pengeroyokan itu konflik horisontal dan tidakan spontan masyarakat," kata dia. "Kami harap Bareskrim bisa usut sampai otak pembunuhan Salim."
Baca juga:
Kisah Salim Kancil Disetrum, Tak Juga Tewas: Inilah 3 Keanehan
Salim Kancail Berpulang, Ke Mana Perginya Rasa Kemanusiaan?
Polres Lumajang telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus pembunuhan Salim Kancil. Dari 22 tersangka, Polres Lumajang menahan 20 orang. Dua tersangka lainnya tak ditahan lantaran berusia 16 tahun. Polisi mengenakan pasal yang berbeda kepada 22 tersangka tersebut. Sebanyak enam orang dari 22 orang tersangka akan dikenakan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengroyokan, sedangkan sebanyak 14 orang tersangka akan dikenakan pasal 340 KUHP yang akan di junctokan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Soal pembiaran laporan oleh polisi juga disuarakan oleh PT Indo Modern Mining Sejahtera. Juru bicara PT IMMS, Agus Amir, mengatakan pihaknya sebelumnya sudah pernah melaporkan adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah konsesi milik mereka ke kepolisian dari tingkat Kepolisian Sektor hingga Kepolisian Daerah Jawa Timur. Namun laporan IMMS itu tak pernah digubris.
Merasa laporannya tak ditanggapi, PT IMMS pun melaporkan masalah ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Polri. "Materi laporannya adalah aparat penegak hukum di Polres Lumajang, Polsek Pasirian, Direkrimsus Polda Jatim yang diduga telah melakukan pembiaran dan tidak melakukan kewajiban sebagai aparat penegak hukum di wilayahnya," ujar Agus kepada Tempo di Lumajang.
Kepala Satuan Reskrim Polres Lumajang, Ajun Komisaris Heri Sugiyono membantah ihwal tudingan pembiaran itu. "Kami sudah melakukan tindakan. Bahkan ada beberapa yang sudah dimejahijaukan dan sudah ada yang diputus," kata Heri.
INDRA WIJAYA| DAVID PRIYASIDHARTA
Baca juga:
Kisah Salim Kancil Disetrum, Tak Juga Tewas: Inilah 3 Keanehan
Salim Kancail Berpulang, Ke Mana Perginya Rasa Kemanusiaan?