TEMPO.CO, Jayapura - Diduga sebagai pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang ibu bersama tiga anaknya di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat pada 25 Agustus 2015 lalu, seorang anggota TNI berpangkat Prada berinisial SJ, yang merupakan salah satu anggota Yonif 752/Vira Yuda Sakti, Sorong, ditahan pihak Polisi Militer (POM) Kodam XVII Cenderawasih.
Menurut Panglima Kodam XVII Cenderawasih, Mayjen TNI Hinsa Siburian, saat ini, Prada SJ telah dilimpahkan ke Polisi Militer Kodam XVII Cenderawasih di Kota Jayapura untuk penyelidikan lanjutan yang berkaitan dengan penggunaan informasi dan teknologi. “Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Pengembangan kasus itu terus dilakukan, tapi kami masih kedepankan asas praduga tak bersalah,” katanya kepada wartawan di Kota Jayapura, Senin, 21 September 2015.
Menurut Hinsa, terkait kasus ini, Prada SJ terancam dipecat sebagai angota TNI, apalagi hukum militer lebih berat dari pidana umum, bahkan Prada SJ bisa dikenakan pasal berlapis. “Ada dugaan Prada SJ sebelum melakukan aksinya sempat pesta minuman keras (miras) bersama lima warga sipil dan kemungkinan ada pengaruhnya dengan miras. Penyelidikan terus berkembang dan kita akan lihat kelanjutannya dan ada kemungkinan keterlibatan orang sipil," paparnya.
Ketika nantinya kasus terbukti melibatkan oknum TNI, maka kata Hinsa, pihaknya akan memproses sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dan akan menghukum dengan hukuman berat. “Tapi semua itu perlu pembuktian dengan barang bukti yang lengkap menunggu proses penyelidikan yang sekarang sedang berjalan. Sekarang ini Kodam telah bekerjasama dengan Polri untuk membantu melakukan penyelidikan atas kasus itu,” katanya.
Hinsa juga mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses kasus ini kepada pihak kepolisian, dan apabila ada keterlibatan oknum TNI maka yang bersangkutan akan diproses dan diberikan hukuman yang berat. “Kami tetap memberikan dukungan kepada polisi dalam mengungkap kasus ini dan akan membantu dalam proses penyelidikannya. Kami tak akan menutupi anggota yang salah dan tetap akan menindak tegas dan memberi hukuman berat," katanya.
Sebelumnya, 25 Agustus 2015 lalu, empat orang dalam satu keluarga menjadi korban pembunuhan di dalam rumahnya yang terletak di Distrik Sibena, Teluk Bintuni. Keempatnya adalah Ferly Dian Sari, 26 tahun, seorang ibu rumah tangga dan tiga anaknya, yakni seorang bayi berumur empat bulan dalam kandungan Ferly, Kalistas Putri Natali, 7 tahun, dan Andika Wirata, 3 tahun.
Para korban baru ditemukan dalam keadaan tewas dua hari kemudian oleh salah satu anggota keluarganya karena melihat rumah korban gelap gulita. Saat peristiwa terjadi, suami korban tak berada di rumah. Ferly yang dalam keadaan hamil empat bulan dan kedua anaknya menderita luka bacok benda tajam di tubuhnya. Dari informasi yang didapat, korban Ferly sempat diperkosa.
CUNDING LEVI
Video Kasus Pembunuhan: