TEMPO.CO , Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya, Nurul Amalia, mengatakan, apabila calon wali kota yang sempat gagal, Rasiyo, ingin mencalonkan lagi sebagai wali kota menantang Tri Rismaharini, ada beberapa berkas yang harus diperbarui. Salah satunya surat rekomendasi dari DPP Partai Amanat Nasional, dengan menggantikan nama pendampingnya, Dhimam Abror, yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Jadi, intinya, syarat pencalonan berubah dan syarat calon tidak berubah,” katanya kepada Tempo di kantornya, Kamis, 3 September 2015.
Menurut Nurul, langkah yang harus dilakukan Rasiyo adalah mencari wakilnya lebih dulu yang sekiranya disetujui partai pengusungnya, yakni PAN dan Demokrat. “Karena, bagaimanapun juga, surat rekomendasi dari DPP PAN itu harus diubah,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, terutama pada huruf B, syarat pencalonan dari partai politik adalah Model B1 KWK: Parpol-keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang persetujuan pasangan calon. Model B2 KWK: Parpol surat pernyataan kesepatan partai politik/gabungan partai politik dalam pencalonan. Model B3 KWK: Parpol surat pernyataan antara partai politik atau gabungan parpol dengan pasangan calon. Model B4 KWK: Parpol surat pernyataan kesesuaian naskah visi, misi, dan program pasangan calon.
“Nanti wakilnya kan pasti baru, jadi surat rekomendasinya harus diperbarui,” katanya.
Sementara itu, syarat calon atau dokumen pribadi yang dimiliki Rasiyo, seperti legalisasi ijazah, NPWP, pajak, dan beberapa dokumen pribadi lainnya, bisa memakai dokumen sebelumnya karena telah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Surabaya. “Kalau yang sifatnya dokumen pribadi, itu bisa memakai dokumen yang lama,” katanya.
Rasiyo gagal mencalonkan diri dalam pilkada Surabaya setelah dokumen dukungan partai dinyatakan berbeda dengan dukungan awal. Sedangkan wakilnya, Dhimam Abror, dinyatakan tak memenuhi syarat karena tak menyertakan surat tunggakan pajak.
MOHAMMAD SYARRAFAH