Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diincar Kejaksaan, Wakil Wali Kota Cimahi Janji Kooperatif  

image-gnews
Bupati Sumedang Non Aktif, Ade Irawan, mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum pada sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung, 27 Juli 2015. Ade Irawan terjerat kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas di DPRD Kota Cimahi tahun 2011. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Bupati Sumedang Non Aktif, Ade Irawan, mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum pada sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung, 27 Juli 2015. Ade Irawan terjerat kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas di DPRD Kota Cimahi tahun 2011. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Iklan

TEMPO.COBandung - Bupati nonaktif Sumedang Ade Irawan, yang menjadi terdakwa dugaan korupsi perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi, buka mulut. Ia mengungkapkan ihwal keterlibatan Wakil Wali Kota Cimahi Sudiarto dalam kasusnya. Sudiarto dituding turut menikmati uang hasil dugaan korupsi sebesar Rp 744 juta. 

Tudingan tersebut diutarakan Ade saat pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Selasa, 4 Agustus 2015. Menanggapi hal tersebut, Sudiarto mengatakan, tudingan itu merupakan hak Ade. Ia mengaku siap diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat apabila dirinya dianggap terlibat.

"Itu, kan, hak beliau (Ade) untuk menyampaikan apa pun. Tapi, benar atau salahnya, serahkan kepada proses hukum," ujarnya saat ditemui di kantornya di Kota Cimahi, Selasa, 4 Agustus 2015. "Saya tidak akan bereaksi. Saya pribadi orangnya tidak mau berpolemik. Saya tidak akan berkomentar dan menduga-duga."

Sudarto pernah dipanggil kejaksaan untuk menjadi saksi dalam kasus itu. Menurut dia, saat menjadi saksi, semua hal yang diketahui mengenai dana perjalanan dinas Kota Cimahi telah disampaikan.

Dalam pembacaan eksepsi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, disebutkan bahwa Sudiarto turut menikmati uang hasil menilap dana perjalanan dinas DPRD Cimahi tahun 2011 senilai Rp 744 juta. Saat itu Sudiarto menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Cimahi, sedangkan Ade menjabat sebagai ketua.

Selain Sudiarto, Ade pun menyebutkan ada 43 anggota DPRD, termasuk Akhmad Gunawan yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Cimahi, melakukan korupsi senilai Rp 1,3 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ferry Wibisono mengatakan akan segera melakukan pendalaman. Ia telah memerintahkan tim penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti baru terkait dengan keterlibatan nama-nama yang disebutkan Ade.

"Yang pasti kami tidak akan tebang pilih. Siapa berbuat pidana akan ditangani secara obyektif. Kita nanti akan melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut, termasuk nama-nama yang disebutkan itu," kata Ferry kepada wartawan di kantor Kejaksaan, Selasa, 4 Agustus 2015.

Ia pun menyarankan kepada Ade agar membuktikan pernyataannya tersebut dengan memberikan bukti-bukti adanya keterlibatan pejabat lain dalam kasus yang menjerat Ade. "Jadi, kalau ada yang punya bukti baru, sampaikan ke kami. Nanti akan kami tarik semua," tuturnya.

IQBAL T. LAZUARDI S.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

11 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

12 jam lalu

Mykola Solsky. wikipedia.org
Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

16 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan


Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

23 jam lalu

Mantan Perdana Menteri Malaysia dan Ketua Gerakan Tanah Air Mahathir Mohamad menunjukkan jarinya yang bertinta setelah memberikan suaranya untuk pemilihan umum negara itu di Alor Setar, Kedah, Malaysia, 19 November 2022. Malaysian Department of Information/Hafiz Itam/Handout via REUTERS
Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.


Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

1 hari lalu

Terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba, pidana penjara badan selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana selama 3 bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Ardian Novianto sebesar Rp.2,4 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

1 hari lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

1 hari lalu

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez. REUTERS/Andrew Kelly
PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.


Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

1 hari lalu

Pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT.LAM) juga ex relawan Jokowi, Windu Aji Sutanto, menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. TEMPO/Rosniawanti Fikry Tahir
Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel


Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

1 hari lalu

Mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021.  Peresmian ini dengan Latar belakang pemberian nama Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed sebagai penghormatan bagi UAE yang telah melakukannya lebih dulu menyematkan nama Presiden Joko Widodo pada salah satu jalan tol strategis di Negara tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.


Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

1 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Total tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam yang telah ditahan oleh penyidik sebanyak enam orang.