TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau menangani 23 kasus pidana pembakaran hutan dan lahan sepanjang Januari hingga Juli 2015. Sebanyak 24 tersangka telah ditangkap polisi.
"Para pelaku diamankan di polres setempat," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo, Rabu, 29 Juli 2015.
Guntur mengatakan kebanyakan pelaku merupakan masyarakat setempat yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk membuka lahan baru perkebunan.
Menurut Guntur, para pelaku kini berada di kepolisian resor masing-masing daerah, yakni Polres Siak lima tersangka, Pelalawan lima tersangka, Indragiri Hulu dua tersangka, Dumai dua tersangka, Rokan Hilir tiga tersangka, Indragiri Hilir tiga tersangka, Bengkalis tiga tersangka, dan Polres Meranti satu tersangka.
Guntur bercerita, dari 23 kasus yang ditangani, 14 berkas perkara di antaranya dinyatakan lengkap atau P21. Saat ini tengah menunggu penuntutan di kejaksaan. "Sedangkan sepuluh berkas perkara lainnya masih dalam penyidikan," ujarnya.
Musim panas yang melanda Riau kerap dimanfaatkan pelaku membakar lahan untuk perkebunan. Alhasil, dalam dua bulan terakhir, wilayah Riau kembali diselimuti kabut asap.
Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan mencatat 1.256 hektare lahan hangus terbakar sejak sebulan terakhir. Kebakaran dominan terjadi di empat kabupaten/kota, yakni Rokan Hilir 400 hektare, Pelalawan 232 hektare, Bengkalis 177 hektare, dan Dumai 124 hektare.
"Seluas 1.125 hektare sudah berhasil dipadamkan," tutur Komandan Satgas Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan Brigjen TNI Nurendi.
Kontur tanah bergambut ditambah cuaca panas menyulitkan petugas memadamkan api. "Lahan yang sempat padam dapat menyala lagi kalau tidak dilakukan pengawasan," ucapnya.
RIYAN NOFITRA