TEMPO.CO, Denpasar -Polisi menggelar proses rekonstruksi kasus pembunuhan Angeline, 8 tahun, di rumahnya di Jalan Sedap Malam, Denpasar, kemarin. Para tersangka, yakni ibu angkatnya, Margriet Christina Megawe, dan Agustinus Tai, pembantu rumah tangga, memperagakan puluhan adegan. "Semuanya 81 adegan," kata pendamping saksi dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar, Siti Sapurah.
Rekonstruksi itu juga menghadirkan saksi Handono dan Susiani, yang pernah indekos di rumah Margriet. Mereka memperagakan sejumlah adegan keseharian Margriet dan Agus di rumah itu. Kedua anak Margriet, Yvonne dan Christina, turut hadir dan sempat disambut caci-maki warga. "Hukum, hukum, hukum!" teriak mereka serempak.
Dalam rekonstruksi itu, peran Margriet sangat dominan. Selain membunuh Angeline, ia memerintahkan Agus membungkus jasad Angeline dan menguburkannya di lubang yang telah digali. Ia juga sempat bertanya kepada Agus mengapa penggalian lubang itu terlalu lama. Tidak ada adegan pemerkosaan terhadap Angeline seperti keterangan awal Agus.
Pengacara Agus, Haposan Sihombing, mengatakan dari rekonstruksi itu diketahui bahwa tali untuk mengikat bungkusan identik dengan tali yang ditemukan penyidik di kamar Margriet. Namun Margriet, menurut Haposan, hanya mau terlibat dalam rekonstruksi adegan-adegan terakhir. Misalnya, pertemuan dengan saksi Handono dan Susiani serta Rohana. “Dia hanya memilih adegan yang menguntungkan dia,” ujar Haposan.
Pengacara Margriet, Aldres J. Napitupulu, membenarkan kliennya hanya mau menjalani adegan sesuai dengan keterangannya. Menurut dia, Margriet tidak tahu-menahu mengenai pembunuhan Angeline maupun penguburannya. “Kami yakin status tersangka Margriet sebenarnya lemah dan itu akan kami buktikan di pengadilan,” katanya.
Margriet mengajukan praperadilan terhadap statusnya tersebut. Adapun juru bicara Kepolisian Daerah Bali, Komisaris Besar Heri Wiyanto, mengatakan apa yang dilakukan penyidik sudah sesuai dengan prosedur.
ROFIQI HASAN | ANTARA