TEMPO.CO, Jakarta - Praktek dugaan jual-beli ijazah University of Berkley sebenarnya terendus sejak tahun lalu. Mulanya, sekelompok pengajar dan pegawai Universitas PGRI Kupang melaporkan dugaan gelar palsu doktor Samuel Haning, rektor universitas itu, ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur.
Laporan itu mencuat di tengah rebutan tampuk kepemimpinan universitas. Awal tahun ini, keabsahan gelar doktor Samuel Haning kembali dipersoalkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Direktorat menuduh Haning telah memalsukan sejumlah dokumen penyetaraan gelar University of Berkley itu.
"Kami akan melaporkan dia ke polisi," kata Dharnita Chandra, Kepala Subdirektorat Penyelarasan dan Pengembangan Keunggulan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, kepada Tempo, awal Januari lalu.
Awal Desember tahun lalu, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menerima laporan dari sejumlah pengacara yang mengatasnamakan pengurus Yayasan PGRI Kupang. Menurut Dharnita Chandra, pelapor meminta penjelasan Direktorat soal dua versi surat pengesahan gelar doktor Haning.
Dharnita bercerita, pada awal Agustus 2014, Samuel Haning memohon pengesahan (legalisasi) salinan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 9917/Kep.Dikti/IJLN/2014. Dalam salinan "SK menteri" itu, Haning disebut memperoleh gelar doctor of law dari University of Berkley, Amerika Serikat. Disebutkan pula gelar itu telah disetarakan dengan gelar doktor (pendidikan S-3) di Indonesia.
Surat tanggal 24 Maret 2014 itu "diteken" Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Illah Sailah. Ketika diteliti, ternyata nama Haning tak tercantum dalam daftar peserta program pendidikan doktoral di luar negeri. Surat penyetaraan gelar yang dipegang Haning pun tak ada arsipnya.