Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Suap, KPK Telisik Peran Anak Adriansyah PDIP  

image-gnews
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan di Gedung KPK, Jakarta, 10 April 2015. KPK menangkap seorang kader PDI Perjuangan, Adriasyah di Bali. ANTARA/Hafidz Mubarak A.
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan di Gedung KPK, Jakarta, 10 April 2015. KPK menangkap seorang kader PDI Perjuangan, Adriasyah di Bali. ANTARA/Hafidz Mubarak A.
Iklan

TEMPO.COJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami kasus dugaan suap terkait usaha tambang di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Kasus ini menjerat politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Adriansyah. 

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan pihaknya akan mendalami keterkaitan suap itu dengan anak Adriansyah yang juga Bupati Tanah Laut, Bambang Alamsyah.

"Anaknya akan ditelusuri juga, apakah ikut menerima dari perusahaan tersebut," kata Priharsa di kantornya, Selasa, 14 April 2015. Penelusuran ini, menurut Priharsa, ada kaitannya dengan pemberian izin saat Adriansyah menjadi bupati.

Adriansyah tertangkap tangan menerima duit suap Rp 500 juta dalam lembaran dolar Singapura dan rupiah dari Brigadir Agung Krisdianto di Swiss-Belhotel Resort, Sanur, Bali, sekitar pukul 18.30 WITA, Kamis pekan lalu. 

Duit dalam amplop itu diduga berasal dari Direktur PT Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat. Satu jam kemudian penyidik mencokok Andrew dan sopirnya di lobi Hotel Formount, Senayan, Jakarta. KPK akhirnya menetapkan Adriansyah dan Andrew sebagai tersangka.

Menurut Priharsa, dugaan suap kepada Adriansyah itu terkait jabatannya sebagai bupati. Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan itu dua periode menjabat Bupati Tanah Laut, yakni 2003-2008 dan 2008-2013. Kini jabatan itu diemban anak Adriansyah, Bambang Alamsyah. 

Priharsa mengatakan PT Mitra Maju Sukses, yang salah satunya bergerak di bidang tambang batu bara, diduga menyuap Adriansyah lebih dari sekali. "Dugaannya tidak hanya berkaitan dengan izin usaha pertambangan, tapi usaha lainnya terkait tambang," kata Priharsa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Wahana Lingkungan Indonesia Kalimantan Selatan Dwitho Frasetiandy mengatakan PT Mitra Maju Sukses merupakan subkontraktor yang menjalankan usaha pertambangan PT Indoasia Cemerlang. "PT Indoasia mendapat izin usaha dari bupati saat itu, Adriansyah, tahun 2009," ujar Andy. 

Setelah mendapat restu, PT Indoasia lalu menambang batu bara di lahan seluas 191 hektare melalui PT Mitra Maju Sukses. Lokasinya terletak di Desa Sungai Cuka, Kecamatan Kintap, Tanah Laut. Daerah ini berbatasan dengan Tanah Bumbu.

Biasanya, kata Andi, setiap perusahaan memperoleh izin usaha pertambangan untuk lima tahun. Dia memperkirakan PT Mitra Maju Sukses saat ini sedang memperpanjang izin usaha. Sejumlah permasalahan pernah merundung usaha tambang yang dipimpin pengusaha Tan Beng Phiau Dick itu, apalagi lokasinya di perbatasan wilayah. Berdasarkan catatan, PT Indoasia pernah bersengketa tapal batas antara Tanah Bumbu dan Tanah Laut pada 2013 lalu. Tak hanya itu, lokasi pertambangan PT Indoasia masuk di kawasan hutan. Usaha penggalian batu bara ini dekat wilayah konservasi dan di pinggir pantai.

Otomatis, kata Andy, penggalian batu bara merusak lingkungan sekitar. Namun anehnya, kata dia, PT Indousaha tetap mendapat izin pinjam pakai kawasan hutan tersebut dari Kementerian Kehutanan.

Di Kabupaten Tanah Laut sendiri terdapat 224 izin usaha pertambangan. Luasnya sekitar 60.691 hektare. Batu bara dan bijih besi menjadi kekayaan alam yang paling banyak dieksploitasi di sana.

LINDA TRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

4 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

6 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

7 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

7 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

7 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.


Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

8 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

9 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

9 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

11 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

12 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.