TEMPO.CO,SITUBONDO -- Perum Perhutani Jawa Timur mendukung penangguhan penahanan terhadap nenek Asyani, 63 tahun, terdakwa pencurian kayu jati olahan. Perusahaan pelat merah perkebunan ini juga bersedia menjadi penjamin jika Asyani berstatus tahanan luar. ”Demi alasan kemanusiaan,” ujar Sekretaris Perum Perhutani Jawa Timur, Yahya Amin, 14 Maret 2015.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penangguhan penahanan hanya bisa diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya. Namun Perhutani akan melayangkan surat ke Kepolisian Situbondo, kejaksaan, dan pengadilan untuk mendukung penangguhan penahanan tersebut.
Asyani, tukang pijat asal Dusun Kristal, Desa Jatibanteng, Situbondo, dituduh mencuri 38 batang kayu jati olahan di lahan Perhutani di desa setempat. Menurut Asyani, kayu jati itu ditebang di lahannya sendiri pada 2010. Selama lima tahun, kayu-kayu itu ia simpan di rumahnya. Pada Juli 2014, dia hendak membuat dipan. Dia pun meminta menantunya, Ruslan, menyewa mobil milik Abdus Salam dan membawa kayu-kayu itu ke Sucipto, tukang kayu. Tapi nahas, saat melintas di Perhutani, polisi hutan menyita kayu tersebut karena dianggap barang curian di kawasan hutan produksi.
Nenek empat anak itu dijerat Pasal 12 juncto Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman 5 tahun penjara. Kasus ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Situbondo.
Yahya mengatakan dukungan penangguhan penahanan itu dilakukan setelah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menginstruksikan Perhutani berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan agar tidak menahan Asyani.
Sedangkan juru bicara Kementerian Kehutanan, Eka Widodo Soegiri, mengatakan Perhutani tidak bisa menjadi penjamin langsung. ”Kami minta kepala desa atau keluarganya yang menjamin,” ujar Eka. Ia mengatakan, Perhutani tak bisa mengintervensi hukum yang sedang berjalan.
Adapun Supriyono, pengacara Asyani, berkeberatan dengan penangguhan penahanan. ”Tidak ada jaminan jika penahanan ditangguhkan kasusnya bakal dihentikan,” ujar dia. Jika status tahanan ditangguhkan, toh majelis hakim tetap menjatuhkan vonis. ”Ini justru membebani klien kami,” ujar Supriyono. Dia berharap Kejaksaan Agung memerintahkan Kejaksaan Situbondo menghentikan kasus tersebut. ”Jaksa Agung harus membuat terobosan.”
IKA NINGTYAS | LINDA TRIANITA