TEMPO.CO , Jayapura:Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sorong, Papua Barat, Danang mengatakan tak ada batas waktu untuk mengeksekusi terpidana Labora Sitorus kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Sorong. "Tidak ada, pendekatan terhadap Labora sudah kita serahkan ke Kepolisian, Kejaksaan nantinya hanya tinggal mengeksekusi," kata Danang saat dihubungi Tempo, Selasa, 10 Februari 2015.
Tak adanya tenggat waktu eksekusi terutama mempertimbangkan situasi di lapangan yang bisa saja berubah. Hal lainnya adalah apabila tenggat waktu tersebut bocor sampai dengan didengar Labora, bisa jadi yang bersangkutan akan kabur meninggalkan Sorong.
"Ya kan bisa saja ada perubahan, lagi pula, kita juga menghormati apa yang dilakukan kepolisian sekarang, saat ini yang dirasa penting adalah persuasi dulu dengan Labora, sambil terus berkoordinasi dengan jajaran lainnya,"ujarnya.
Ia mengatakan sebenarnya pihaknya tak lagi mau persuasi. "Kita maunya represif, karena ini sudah terlalu lama. Tapi ya, kita serahkan dulu ke Kepolisian bagaimana hasil dari persuasi itu."
Danang menambahkan terkait rencana pertemuan antara Kejaksaan, Kepolisian, Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, LP Sorong, dan jajaran terkait lainnya untuk membahas eksekusi Labora dalam beberapa hari ke depan, pihaknya tak melakukan persiapan khusus. "Kita ikut saja perkembangan besok," ucapnya.
Danang menjelaskan, pertemuan nanti bukan merupakan yang pertama. Melainkan usdah keenam kalinya. Pertemuan-pertemuan itu dihadiri semua jajaran penegak hukum.
Pembahasan dalam tiap pertemuan menyangkut pengamanan saat eksekusi, soal surat bebas yang dipegang Labora, hingga langkah-langkah persuasi. "Semuanya dibahas, tiap pertemuan dibikin sebuah rencana, ada langkah-langkahnya, karena itu memang tidak bisa kita pastikan tenggat waktu kapan dieksekusi, karena ada tahapan yang mesti dilalui," ucapnya lagi.
Danang meminta publik memahami mengapa Labora belum dapat dikembalikan ke Lapas. "Bagi publik, sepertinya mudah, tapi ini memang sulit, kondisi di lapangan tidak seperti yang dibayangkan."
Kepala Kepolisian Papua Barat Brigadir Jenderal Paulus Waterpauw mengatakan, ia telah mengirim anggotanya di Sorong untuk berkomunikasi dengan pihak Labora. Meski demikian, ia tak merinci apakah negosiasi tersebut telah membuahkan hasil atau belum. "Sudah ada orang kita. Ya kita tunggu saja. Semua ini ada tahapannya. Kita berharap ada perkembangan bagus dan Labora bisa menyerahkan diri secara baik-baik," katanya.
Menurut Waterpauw, Kepolisian tak pernah bertujuan memperlambat proses eksekusi. "Bisa saja kita percepat, tapi itu bisa saja menimbulkan korban. Kita ikut prosedurnya saja," ujarnya.
Masalah penundaan eksekusi saat ini, lanjutnya, salah satunya juga terkait belum diserahkannya salinan surat keputusan Mahmakah Agung kepada Labora Sitorus. "Jadi masalahnya bukan di kita, kita ini ikut prosedurnya saja, kalau pihak Labora telah mendapat salinan keputusan yang berkekuatan hukum tetap, kita juga akan lebih mudah masuknya. Ini kan belum," tuturnya.
JERRY OMONA